KPK Belum Berencana Panggil RJ Lino

Unjuk Rasa SP JICT Menuntut RJ Lino Dipecat
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi belum merencanakan pemanggilan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino. Meskipun, lembaga tersebut sudah menetapkan Lino sebagai tersangka.

"Sampai saat ini belum bisa saya sampaikan. Kalau sudah ada pemanggilan nanti akan kami informasikan," kata Juru Bicara KPK, Yuyuk Andriati Iskak, dalam perbincangan dengan tvOne, Jumat, 18 Desember 2015.

Yuyuk mengakui hingga kini belum ada penjelasan resmi kapan KPK akan memeriksa Lino. Sedangkan mengenai kerugian negara akibat dugaan korupsi yang bersangkutan, Yuyuk juga menyatakan belum bisa memberitahukannya.

"Saat ini dalam proses penghitungan di tingkat penyidikan," kata Yuyuk.

KPK menetapkan Richard Joost Lino sebagai tersangka. Lino diduga melakukan perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan wewenang, memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan cara memerintahkan penunjukan langsung terhadap proyek pengadaan 3 unit QCC tahun anggaran tahun 2010.

KPK Kirim Tim ke Tiongkok Usut Korupsi RJ Lino

Atas perbuatannya tersebut Lino disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. KPK memastikan akan terus mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Haryadi Budi Kuncoro, Senior Manager Peralatan PT Pelindo II yang juga adik mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, seusai menjalani pemeriksaan di KPK pada Selasa, 23 Februari 2016.

Adik Bambang Widjojanto Kembali Diperiksa KPK

Haryadi diperiksa sebagai saksi korupsi RJ Lino

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2016