Pemimpin Baru KPK: Tak Ada Alasan Hentikan Kasus RJ Lino

Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id - Saut Situmorang, seorang dari lima pemimpin baru Komisi Pemberantasan Korupsi, mengaku telah berancang-ancang segera menyelesaikan banyak pekerjaan Komisi.
Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar

Satu di antaranya, ialah kasus dugaan penyimpangan dalam pengadaan tiga unit quay container crane dengan tersangka Richard Joost Lino atau RJ Lino, Direktur Utama Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.
'Bos Podomoro Beri Sanusi Uang Rp2 Miliar Sebagai Sahabat'

Menurut Saut, kasus itu harus benar-benar dituntaskan dan jangan sampai terbengkalai, apalagi dihentikan. Lagi pula, belum pernah ada kejadian KPK menghentikan penyidikan sebuah perkara korupsi.
KPK Ajak Pengusaha Cegah Korupsi di Sektor Swasta

“Mana ada kita menghentikan kasusnya. Kecuali, kalau memang nanti ada perkembangan memungkinkan bahwa itu terjadi. Tetapi, enggak ada rumusnya (KPK menghentikan penyidikan) itu," kata Saut dalam sebuah diskusi publik di restoran Warung Daun, Jakarta, Sabtu 19 Desember 2015.

Saut berterus terang bahwa sejauh ini, kasus itu belum resmi menjadi kewenangannya, karena pimpinan baru KPK belum dilantik Presiden. Tetapi, dia memastikan pimpinan segera mempelajari kasus itu, setelah sah menjadi pejabat KPK.

“Kita akan pelajari ke depannya. Lagi-lagi yang paling penting kebenaran, kejujuran, keadilan. Itu harus benar-benar ada," ujarnya.

KPK akan bersinergi dengan lembaga penegak hukum lain, yakni Kejaksaan Agung dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. "Perlunya koordinasi, bicara dan berbagi. Tidak akan bisa kerja sendiri," katanya.



Tersangka

KPK telah menetapkan Lino sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) tahun anggaran 2010. Lino disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. 

Dalam perkara itu, Lino disangka menyalahgunakan wewenang sebagai Dirut Pelindo II dalam proyek pengadaan quay container crane dengan maksud memperkaya diri atau korporasi.

Penyalahgunaan wewenang itu dilakukan Lino dengan memerintahkan penunjukan langsung kepada satu perusahaan asal Tiongkok untuk pengadaan tiga unit quay container crane tersebut.

Meski penetapan tersangka untuk Lino baru diketahui pada Jumat, 18 Desember 2015, Surat Perintah Penyidikan terbit dan diteken para pimpinan KPK pada 15 Desember 2015.

Bareskrim

Kasus seputar Pelindo II juga ditangani Bareskrim Mabes Polri. Kasus yang diusut adalah dugaan penyimpangan pengadaan sepuluh unit crane senilai Rp45 miliar. Bareskrim menemukan fakta bahwa proses pengadaan mobile crane itu menyalahi prosedur karena pemenang tender adalah hasil penunjukan langsung.

Pelindo II juga dianggap tak menggunakan analisis kebutuhan barang, sebagaimana seharusnya menurut peraturan. Akibatnya, sepuluh mobile crane yang diterima sejak tahun 2013 itu terbengkalai di Pelabuhan Tanjung Priok. Kasus itu juga melibatkan RJ Lino sebagai Direktur Utama Pelindo II.

Bareskrim memastikan tetap memproses kasus itu meski KPK lebih dulu menersangkakan Lino. Wakil Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Agung Setya, menjelaskan bahwa lembaganya akan tetap berkoordinasi dengan KPK jika memerlukan keterangan Lino untuk pemeriksaan. Tak ada masalah juga, andai Lino sudah ditahan KPK. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya