Kekerasan Terhadap Jurnalis Mayoritas Dilakukan Polisi

Aksi tolak kekerasan terhadap wartawan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bobby Andalan
VIVA.co.id
- Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) menyayangkan tindak kekerasan kepada para jurnalis mayoritas dilakukan anggota Kepolisian. Sebagai lembaga penegak hukum aparat kepolisian berkewajiban‎ melindungi masyarakat di antaranya para jurnalis.


"Dari 43 kasus kekerasan terhadap jurnalis, maka 14 di antaranya berasal dari polisi. Kami sangat sesalkan," Ketua Umum AJI Suwarjono di Jakarta, Minggu, 20 Desember 2015.


Jono mencontohkan kasus-kasus kekerasan yang menimpa para jurnalis saat menjalankan tugasnya. "Seperti yang terjadi di Pekanbaru. Pengeroyokan polisi kepada jurnalis lokal, padahal ia sudah menunjukkan identitasnya sebagai jurnalis," ungkap Jono.


Tak hanya itu, tak sedikit para jurnalis yang harus menemui ajal karena kekerasan saat menjalankan tugas tugas mereka. Dari data yang ada kekerasan aparat hukum kepada wartawan hingga berujun‎g kematian berjumlah delapan kasus.


Kedelapan kasus itu adalah Fuad Muhammad Syafruddin atau Udin‎ (1996), Naimullah (1997), Agus Mulyawan (1999), Muhammad Jamaludin (2003), Ersa Siregar (2003), Herliyanto (2006), Adriansyah Matra'is Wibisono (2010), dan Alfred Mirulewan (2010).


Jono menyesalkan semua kasus yang melibatkan aparat hukum terhadap jurnalis tidak pernah terselesaikan dengan tuntas.


"Polisi seharusnya melindungi kerja jurnalis karena sesuai undang-undang‎. Jurnalis itu bukan bekerja untuk dirinya sendiri, tapi untuk publik. Mata dan telinga publik ada di jurnalis," ungkap Ketua Bidang Advokasi AJI, Imam D Nugroho.


Kapolri: Wartawan Diintimidasi Polisi, Lapor Propam
Wakil Menteri Luar Negeri AM Fachir

Kemlu Bantah Larang Jurnalis Asing ke Papua

Penyebab larangan terhadap Payen itu tak disebutkan eksplisit

img_title
VIVA.co.id
13 Januari 2016