Saatnya MK Unjuk Gigi Hadapi Gugatan Pilkada Serentak

Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id -  Komisi Pemilihan Umum diminta mempersiapkan segala dokumen, untuk menunjang bukti-bukti fakta hukum yang bisa menjawab dalil-dalil yang disampaikan para pemohon sengketa perselihisihan hasil Pilkada.Ini dalam rangka menghadapi gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi,

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, KPU harus membuktikan sebaik mungkin telah bekerja dengan benar dan telah menghasilkan kontestasi Pilkada yang sebaik-baiknya.

"Bahwa mereka (KPU) memiliki bukti-bukti yang bisa menjamin Pilkada telah terselenggara sesuai ketentuan perundang-undangan, dan hasil yang ditetapkan sesuai dengan apa yang telah diberikan pemilih di TPS," kata Titi kepada VIVA.co.id.

Tak hanya itu, Titi juga meminta MK menjaga kepercayaan publik atas proses persidangan. Karenanya, MK harus transparan dan akuntabel dalam setiap proses persidangan.

"MK harus menjamin bahwa setiap jajarannya, baik hakim maupun panitera dan staf yang terlibat akan bekerja sesuai kode etik dan berintegritas," kata dia.

Menurut Titi, MK punya beban berat untuk membuktikan profesionalisme dan integritasnya dalam rangka menjaga kepercayaan publik. Jika berhasil, MK akan semakin mengokohkan perannya sebagai pengadilan Pemilu yang sebenar-benarnya.

"Apalagi MK punya pengalaman buruk sebelumnya terkait skandal korupsi Akil Mochtar saat menangani sengketa hasil Pilkada," ujar Titi.

Ahok Maju Lewat Parpol, Bagaimana Nasib 1 Juta KTP?
Ilustrasi formulir pajak

Presiden Jokowi Santai UU Amnesty Digugat

"Sudah jadi budaya di Indonesia."

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016