Buru Riza Chalid, Kejagung Akan Gandeng Interpol

Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, lembaganya akan menindaklanjuti kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden.

Kejagung Janji Usut Pelanggaran HAM di Masa Lalu

Ia mengatakan, jika Riza Chalid kembali mangkir, Kejagung akan meminta bantuan Interpol untuk memburu pengusaha minyak tersebut. "Artinya kalaupun misalnya tangan kita tidak bisa menjangkau ke sana karena jaringan yang mungkin terbatas Kita minta bantuan polisi dan sebagainya, Interpol atau apapun," ujarnya di kompleks Kepresidenan, Jakarta, Senin, 21 Desember 2015.

Dia menambahkan, Gedung Bundar akan maksimal dalam menangani kasus ini. Hingga saat ini sudah 30 orang yang dimintai keterangan untuk mengulik lebih dalam kasus rekaman "Papa Minta Saham" yang melibatkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin ini.

Jaksa Agung Diminta Buka Alasan Tunda Eksekusi 10 Terpidana

Setya sendiri kemudian sudah mengundurkan diri atas tekanan publik setelah rekaman dirinya dalam pertemuan soal saham Freeport dibuka ke masyarakat. Presiden Joko Widodo sempat merasa geram karena namanya dicatut.

"Nanti akan kita undang lagi, ya kita harapkan sekali lagi sebagai warga negara yang baik ya memenuhi panggilan itu," ujarnya.

Jaksa Agung Minta Maaf Eksekusi Mati Terkesan Tertutup

Namun, Prasetyo tak bisa memastikan waktu pemanggilan Riza Chalid berikutnya. Dia menunggu laporan dari tim penyelidik Kejagung.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said dan Maroef Sjamsoeddin telah diperiksa sebagai saksi atas kasus pencatutan nama presiden itu. Setelah kasus ini tersingkap, Riza Chalid dikabarkan sudah kabur ke luar negeri.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya