Kasus Alkes Flu Burung, KPK Tetapkan Bos CPC Jadi Tersangka

KPK Geledah Rumah Anas Urbaningrum
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Direktur Utama PT Cahaya Prima Cemerlang, Freddy Lumban Tobing resmi ditetapkan sebagai sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 21 Desember 2015.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Dia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan Regent dan Consumable penanganan Virus Flu Burung dengan menggunakan APBN-P Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar, Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik, Departemen Kesehatan Tahun Anggaran 2007.

"Penyidik KPK menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan FLP selaku Direktur utama PT CPC sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Freddy diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.

Atas perbuatannya, Freddy disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(mus)

MAKI Minta KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Kapal Tongkang
Ilustrasi Foto Firli Bahuri dan Karyoto (Sumber Majalah Tempo 26 November 2023)

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2024