Ini 56 Perusahaan Penyebab Kebakaran Hutan Indonesia

Petugas menunjukkan sebaran titik api yang muncul di sejumlah kawasan hutan dan lahan di Indonesia
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
Mengapa Praktik Bakar Hutan Berulang Lagi?
- Sebanyak 56 perusahaan mendapatkan sanksi atas kasus kebakaran hutan dan lahan di Indonesia sepanjang tahun 2015.

Satelit Lapan Deteksi 232 Hotspot Jelang Puncak Kemarau

Sebanyak tiga perusahaan dicabut izinnya, 16 dibekukan izin, administrasi paksaan empat perusahaan. "(Sementara) 14 perusahaan tahap penyusunan sanksi administrasi, pengawasan 19 perusahaan, jadi total ada 56 disanksi," kata Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Senin 21 Desember 2015.
Jelang Puncak Kemarau,Titik Api di Sumatera Meningkat


Siti mengaku sanksi untuk perusahaan lain kini masih terus dalam penyelidikan. Sebab diketahui total kasus terlapor mencapai 276 kasus. "Identifikasi ini proses terus berjalan," katanya.

Berikut daftar perusahaan dan sanksinya:

Pencabutan izin

1. HSL Riau

2. DHL Jambi

3. MAS Kalimantan Barat


Paksaan Pemerintah

1. WKS Jambi

2. IHM Kalimantan Timur

3. KU Jambi

4. BSS Kalimantan Barat


Pembekuan Izin

1. BMH Sumatera Selatan

2. TPR Sumatera Selatan

3. WAJ Sumatera Selatan

4. RPP Sumatera Selatan

5. SWI Sumatera Selatan

6. SPW Kalimantan Tengah

7. HE Kalimantan Tengah

8. IFP Kalimantan Tengah

9. TKM Kalimantan Tengah

10. KH Kalimantan Tengah

11. LIH Riau

12. SRL Riau

13. PBH Jambi

14. BMJ Kalimantan Barat

15. DML Kalimantan Timur

16. BACP Kalimantan Utara


Pelimpahan ke Kejaksaan

1. PHT Sumatera Selatan

2. ASP Kalimantan Tengah

3. MA Kalimantan Tengah

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya