128 Pemohon Gugat Hasil Pilkada Serentak ke MK

Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai
- Para pihak yang merasa tidak puas dengan penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara pilkada, baik pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, maupun wali kota dan wakil wali kota tahun 2015, dapat mengajukan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Melalui laman Mahkamah Konstitusi, hingga pukul 01.47 WIB Selasa 22 Desember 2015, diketahui permohonan perkara PHP yang telah diajukan ke MK sebanyak 128 daerah, dengan pemohon terakhir dari perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Tapanuli Selatan.

KPUD DKI Akui Syarat Jalur Independen Sulit

Terkait itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan bahwa KPU sangat menghormati upaya pengajuan permohonan perkara PHP di MK. Pada prinsipnya kata Husni, KPU siap mengikuti semua proses PHP, sebagaimana tahapan dan undang-undang yang ada.

"Sudah kami tindaklanjuti, KPU kirim surat ke MK dan sudah diterima juga oleh Kepaniteraan MK tanggal 17 Desember 2015 kemarin, soal permohonan keterangan mengenai sengketa PHP di MK," kata Husni, Selasa 22 Desember 2015.

KPU Belum Putuskan Mekanisme Cuti Bagi Petahana

MK kata Husni juga telah berkirim surat balik menindaklanjuti surat yang dilayangkan KPU. Isi surat MK tersebut yakni memberikan tenggang waktu pengajuan permohonan selama 3 x 24 jam sejak KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Seperti diketahui, Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2015, bahwa sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dapat diajukan ke MK pada tanggal 18 – 21 Desember 2015. Sedangkan bagi sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur dapat diajukan pada 19 – 22 Desember 2015.

Hasto Datangi KPK

PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI

Alasannya, saat ini masih sibuk bicarakan cagub daerah lain.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016