Pengamat: Penangkapan Pemilik Akun @ypaonganan Politis

Akun Twitter Ongen
Sumber :
  • Twitter
VIVA.co.id
Revisi UU ITE, Jangan Hanya Urus Pasal Karet Saja
- Pakar Hukum Tata Negara dan Hak Asasi Manusia dari Universitas Brawijaya Malang, Masyhur Effendi, menilai penangkapan Yulius Paonganan alias Ongen terkait kasus penyebaran konten pornografi dalam akun Twitter-nya @ypaonganan bernuansa politis.

Pengacara: Tak Ada Niat Jahat dalam Tulisan Haris Azhar
 
Mi Bikini yang Meresahkan Negara
“Penangkapan itu terlalu berlebihan dan bernuansa politis. Penyelesaian kasus itu bisa dengan pernyataan minta maaf atau wajib lapor,” kata Masyhur dalam keterangan tertulis yang diterima VIVA.co.id, Selasa 22 Desember 2015.


Menurutnya, pada pasal-pasal UU Pornografi dan UU ITE banyak menimbulkan multi tafsir. Oleh karenanya Masyhur berpendapat pihak penyidik harus mengkaji kembali lebih dalam penerapan pasal-pasal yang disangkakan kepada Ongen.


“Polisi sebagai penegak hukum harus mengedepankan undang-undang. Apakah perbuatan itu melanggar hukum atau tidak itu harus dikaji kembali,” ujarnya.

 

Masyhur menilai, peryataan Ongen dalam Twitternya merupakan ekspresi keprihatin terhadap kondisi negara saat ini. Penyampaian ekspresi merupakan bagian dari dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang harus dijamin oleh negara, termasuk kebebasan berbicara, berpikir, berpolitik. “Kasus Ongen ini merupakan bagian dari kebebasan berekspresi,” katanya.

 

Sementara Kuasa hukum Yulius Paonganan alias Ongen, Suhardi Somomoeljono, meminta penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk menghentikan penyidikan (SP3) kasus hukum yang kini tengah melilit kliennya.

 

Permohonan itu mengingat saat ini Ongen sedang mengerjakan proyek vital, yaitu pesawat terbang tanpa awak (drone) pesanan Kementerian Pertahanan RI. Proyek itu diperkirakan akan akan terganggu jika Ongen terus menerus meringkuk dalam tahanan.

 

“Selain itu Ongen juga akan merayakan Natal dan Tahun Baru bersama keluarganya,” kata Suhardi.


Surat permohonan penangguhan penahanan atas nama kliennya telah dia kirim kepada penyidik, pada 18 Desember 2015.

 

Pada permohonan itu Suhardi melampirkan surat jaminan dari istri Ongen, Elizabeth T Lembong yang menjamin suaminya tidak akan melarikan diri, menghilangkan alat bukti, dan mengulangi tindak pidana kembali selama berada di luar tahanan.


“Klien kami juga bersedia bekerja sama dan tidak akan mempersulit proses penyidikan yang tengah berlangsung,” ujarnya.


Mabes Polri menangkap dan menahan Yulius Paonganan alias Ongen terkait kata-kata atau tulisan dalam akun Twiter @ypaonganan. Atas perbuatannya itu, Ongen dijerat dengan Undang-undang (UU) Pornografi dan Pasal 45 UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya