Eks Anggota KPK Komisaris Pelindo II, Konflik Kepentingan?

Mantan Petinggi Datangi Gedung KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada konflik kepentingan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan lndonesia (Pelindo) ll tahun anggaran 2010.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Dugaan adanya konflik kepentingan muncul mengingat keberadaan mantan Komisioner KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pelindo ll.
KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim


"Tidak ada konflik kepentingan sehubungan dengan keberadaan Pak Tumpak dalam jajaran komisaris Pelindo ll," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi, Rabu 23 Desember 2015.


Priharsa menyatakan bahwa proses penyidikan tetap akan berjalan sebagaimana biasanya. Termasuk dengan meminta penghitungan keuangan negara kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).


"Simultan dengan permintaan penghitungan kerugian negara kepada BPKP, juga diambil langkah-langkah lain, yang demi kelancaran proses penyidikan, tidak bisa disampaikan secara detail," papar Priharsa.


Saat disinggung mengenai jumlah kerugian keuangan negara yang timbul akibat perkara tersebut, Priharsa menyebut hal tersebut masih dalam penghitungan. "Dalam penghitungan tim BPKP," ujar dia.


Sebelumnya KPK menduga ada penyimpangan terkait pengadaan 3 unit QCC di PT Pelindo ll Tahun Anggaran 2010. Lembaga anti rasuah itu menduga ada penunjukkan langsung yang dilakukan oleh Direktur Utama Pelabuhan lndonesia (Pelindo) ll, Richard Joost Lino.


Lino diduga telah menunjuk langsung perusahaan dari China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co. Ltd untuk pengadaan 3 unit QCC tersebut.


KPK kemudian menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan RJ Lino sebagai tersangka. Lino disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya