Kasus Suap DPRD Sumut, KPK Periksa Istri Pertama Gatot Pujo

Sutiyas Handayani, istri pertama Gatot Pujo Nugroho.
Sumber :
  • Satria Lubis/VIVA.co.id
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang saksi bernama Sutiyas Handayani terkait kasus dugaan suap kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Provinsi Sumatera Utara, Rabu, 23 Desember 2015.


Sutias diketahui, Sutiyas merupakan istri pertama Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara tersebut.


"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GPN (Gatot Pujo Nugroho)," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.
KPK Perpanjang Masa Penahanan Ketua DPRD Sumut


Eks Sekda Akui Sering Komunikasi dengan DPRD Sumut
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gatot  sebagai tersangka karena diduga telah memberikan suap kepada anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan periode 2014-2019 terkait beberapa hal.

Suap DPRD, KPK Periksa Sekda Sumatera Utara

Antara lain suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut tahun 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut tahun 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut tahun 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.


Sebagai pihak pemberi suap, Gatot diduga telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Sementara untuk pihak yang diduga sebagai penerima suap, KPK menetapkan lima orang tersangka dari pihak DPRD Sumut.


Mereka antara lain Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Saleh Bangun; Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Chaidir Ritonga; Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Kamaludin Harahap; Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Sigit Pramono Asri serta Ketua DPRD Sumut Periode 2014-2019, Ajib Shah.


Kelima orang tersebut disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya