Trik Gatot dan Evy Atur Hakim PTUN Dibongkar

Gatot Diperiksa Penyidik Kejagung
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, didakwa telah memberikan suap kepada Hakim serta Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Pasangan suami istri itu didakwa telah memberikan uang kepada Ketua PTUN Medan, Tripeni lrianto Putro, sebesar 5.000 dolar Singapura dan US$15.000, kepada Hakim Dermawan Ginting dan Hakim Amir Fauzi masing-masing sebesar US$5.000, serta pada Panitera PTUN Medan sebesar US$2.000.

Uang diberikan dengan tujuan untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) serta Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Perkara pengujian kewenangan itu ditangani Tripeni selaku ketua dengan Hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting sebagai anggota, serta Syamsir Yusfan selaku panitera.

"Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata lrine Putrie, saat membacakan surat dakwaan Gatot dan Evy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 23 Desember 2015.

Jaksa memaparkan, awal mula terjadi tindak perkara itu ketika ada surat panggilan permintaan keterangan dari Kejati Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut APBD 2012, Ahmad Fuad Lubis serta kepada Pelaksana harian Sekda Pemprov Sumut, Sabrina pada bulan Maret 2015. Pada surat panggilan itu, nama Gatot Pujo Nugroho telah dicantumkan sebagai tersangka.

Merasa akan terjerat, Gatot mendatangi Otto Cornelis Kaligis selaku pengacaranya untuk membahas mengenai upaya agar panggilan itu tidak mengarah kepadanya pada akhir Maret 2015.

img_title Gatot Mengaku Dimintai Uang oleh Kakak Surya Paloh

Gatot dan Evy ....

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


Gatot dan Evy

img_title Nama Surya Paloh Disinggung di Sidang Gatot Pujo

Pada pertengahan bulan April 2015, Gatot dan Evy kembali melakukan pertemuan di Kantor Kaligis. Pada pertemuan itu Kaligis mengusulkan permohonan pengujian kewenangan Kejati Sumut ke PTUN Medan. "Dengan maksud agar panggilan-panggilan itu tidak mengarah kepada terdakwa l (Gatot Pujo Nugroho)," kata Jaksa.

Pada sekitar April 2015, Fuad Lubis, atas permintaan Gatot, menandatangani surat kuasa kepada Tim Penasihat Hukum Otto Cornelis Kaligis and Associates mengajukan gugatan ke PTUN Medan.

Akhir April 2015, Gary bersama dengan Yurinda Tri Achyuni alias lndah menemui Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan, untuk dipertemukan dengan Ketua PTUN Medan, Tripeni lrianto Putro.

Mereka kemudian bertemu dengan Tripeni untuk konsultasi masalah gugatan mengenai pengujian kewenangan agar bisa dimasukkan ke PTUN. Tripeni lantas mempersilakan gugatan dimasukan untuk diperiksa.

Usai pertemuan, Kaligis yang tetap berada dalam ruangan, memberikan amplop berisi uang 5.000 dolar Singapura kepada Tripeni. Setelah itu Kaligis juga memberikan uang US$1.000 kepada Syamsir. Selang beberapa hari kemudian Syamsir menghubungi Gary untuk menyampaikan pesan dari Tripeni bahwa gugatan bisa didaftarkan.

Menurut Jaksa, untuk kelancaran pengurusan pengajuan gugatan ke PTUN Medan, Gatot dan Evy melalui Mustafa telah beberapa kali mengirimkan uang kepada Kaligis, yakni sebesar US$25 ribu, 55 ribu dolar Singapura, serta Rp100 juta.

Pada 5 Mei 2015, Kaligis kembali ke Kantor PTUN Medan menemui Tripeni untuk berkonsultasi permohonnya. Kaligis sempat memberi Tripeni buku yang di dalamnya ada amplop berisi uang US$10 ribu. Pemberian itu dengan maksud agar Tripeni bersedia menjadi hakim yang mengadili perkara tersebut. Usai pemberian, Kaligis menemui Gary lalu mengatakan bahwa uang sudah diberikan kepada Tripeni dan menyuruh Gary mengurus pendaftaran.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut