Jadi Tersangka Korupsi, RJ Lino Dipecat

Mantan Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Beredar pesan yang berisi Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia/Pelindo II (Indonesia Port Corporation/IPC), Richard Joost Lino, diberhentikan dari kursi pimpinan Pelindo II. Lino pun membenarkan pesan tersebut.

"Benar sekali!! Thanks. Lino," kata dia singkat kepada pesan tertulisnya di Jakarta, Rabu 23 Desember 2015.

Dalam pesan tersebut, Lino menyampaikan alasan dipecat dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karena tersandung kasus korupsi pengadaan crane. Pemegang saham, dalam hal ini, Kementerian BUMN menghentikan Lino agar fokus menghadapi kasus hukum tersebut.

"Untuk semua saudaraku keluarga besar IPC yang sangat saya cintai, saya ingin menyampaikan bahwa hari ini saya resmi diberhentikan sebagai Dirut IPC oleh pemegang saham guna konsentrasi menghadapi kasus hukum yang ada di KPK," kata dia.

Adik Bambang Widjojanto Kembali Diperiksa KPK

Sebelumnya, pelaksana harian Juru bicara KPK, Yayuk Andriati Iskak menyatakan, bahwa dalam kasus tersebut Lino diduga melakukan perbuatan melawan hukum, menyalah gunakan wewenang, memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara memerintahkan pengadaan tiga unit QCC.

"Kasus KPK berasal dari pengaduan masyarakat berbeda yang ditangani Bareskrim Polri," kata Yayuk.

Yayuk juga memastikan kasus ini berbeda dengan apa yang ditangani oleh Bareskrim Polri.

Atas perbuatannya tersebut Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ase)

Menteri BUMN, Rini Soemarno (tengah)

Sanksi Tak Boleh Rapat di DPR untuk Rini Soemarno Berlanjut

Hingga pencabutan dilakukan melalui mekanisme Rapat Paripurna DPR.

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2016