Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Menteri Badan Usaha Milik Negara, Rini Soemarno, akhirnya resmi memberhentikan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II Richard Joost Lino, Rabu, 23 Desember 2015. Pemberhentian ini tertulis dalam Surat Keputusan (SK) No. 251/MBU/2015.
Tak cuma Lino, Direktur Pelindo II, Ferialdy Noerlan, juga diberhentikan. Sebelumnya, keduanya diangkat menjadi jajaran direksi Pelindo II per 11 Maret 2014 lewat SK No. 48/MBU/2014.
Baca Juga :
Terobos Pendemo, Menteri Rini Naik Motor Patwal
Tak cuma Lino, Direktur Pelindo II, Ferialdy Noerlan, juga diberhentikan. Sebelumnya, keduanya diangkat menjadi jajaran direksi Pelindo II per 11 Maret 2014 lewat SK No. 48/MBU/2014.
Dikutip dalam surat tersebut, Rini juga meminta agar dewan komisaris Pelindo II menunjuk pelaksana tugas direktur utama Pelindo II hingga direktur utama definitif ditunjuk.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status tersangka kepada Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino, terkait kasus dugaan suap pengadaan crane.
Pada Jumat, 18 Desember 2015, Sekretaris Kementerian BUMN, Imam A. Putro, mengatakan bahwa pihaknya telah mendengar kabar penetapan tersangka kepada Lino. Imam mengatakan bahwa pihak kementerian akan menonaktifkan Lino sebagai pimpinan Pelindo II.
"Tentunya Kementerian BUMN harus mematikan status yang dimaksud (Lino) ke KPK. Pasti Kementerian BUMN akan bersikap. Ada aturan main terkait dengan status tersangka (baik) direksi maupun dewan komisaris BUMN," kata Imam.
Dia mengatakan bahwa pihak kementerian akan menyerahkan proses ini kepada hukum. "Pastinya (kami akan menyerahkannya kepada hukum). Proses hukum harus dijalani," kata Imam. (ase)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dikutip dalam surat tersebut, Rini juga meminta agar dewan komisaris Pelindo II menunjuk pelaksana tugas direktur utama Pelindo II hingga direktur utama definitif ditunjuk.