Menteri Rini Terbitkan Surat Pemberhentian RJ Lino

Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Terobos Pendemo, Menteri Rini Naik Motor Patwal
- Menteri Badan Usaha Milik Negara, Rini Soemarno, akhirnya resmi memberhentikan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II Richard Joost Lino, Rabu, 23 Desember 2015. Pemberhentian ini tertulis dalam Surat Keputusan (SK) No. 251/MBU/2015.

Bentuk Holding BUMN, Menteri Rini Sowan ke Menko Darmin

Tak cuma Lino, Direktur Pelindo II, Ferialdy Noerlan, juga diberhentikan. Sebelumnya, keduanya diangkat menjadi jajaran direksi Pelindo II per 11 Maret 2014 lewat SK No. 48/MBU/2014.
Rini Tawarkan BUMN Holtikultura Tampung Tax Amnesty


Dikutip dalam surat tersebut, Rini juga meminta agar dewan komisaris Pelindo II menunjuk pelaksana tugas direktur utama Pelindo II hingga direktur utama definitif ditunjuk.


Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status tersangka kepada Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino, terkait kasus dugaan suap pengadaan crane.


Pada Jumat, 18 Desember 2015, Sekretaris Kementerian BUMN, Imam A. Putro, mengatakan bahwa pihaknya telah mendengar kabar penetapan tersangka kepada Lino. Imam mengatakan bahwa pihak kementerian akan menonaktifkan Lino sebagai pimpinan Pelindo II.


"Tentunya Kementerian BUMN harus mematikan status yang dimaksud (Lino) ke KPK. Pasti Kementerian BUMN akan bersikap. Ada aturan main terkait dengan status tersangka (baik) direksi maupun dewan komisaris BUMN," kata Imam.


Dia mengatakan bahwa pihak kementerian akan menyerahkan proses ini kepada hukum. "Pastinya (kami akan menyerahkannya kepada hukum). Proses hukum harus dijalani," kata Imam. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya