Usut Kasus RS Sumber Waras, KPK Diminta Konsisten

Penangguhan Penahanan Novel Baswedan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta konsisten dalam mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan untuk Rumah Sakit Sumber Waras. Perkara tersebut diketahui sudah masuk dalam tahap penyelidikan.

Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar

Pelapor kasus ini, Amir Hamzah meminta KPK menindaklanjuti perkara tersebut. Terlebih saat ini lembaga antirasuah itu telah meminta hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan. "Sudah dikasih tapi kalau tidak menindaklanjuti ya untuk apa. Yang kami minta adalah konsistensi dan komitmen KPK," kata Amir di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 23 Desember 2015.

Amir mengaku siap membantu, jika KPK memerlukan data tambahan dalam mengusut kasus tersebut. Dia berharap, KPK dapat konsisten dalam menangani kasus tersebut.

'Bos Podomoro Beri Sanusi Uang Rp2 Miliar Sebagai Sahabat'

"Istilahnya, kami sebagai masyarakat yang punya komitmen berantas korupsi, dari sisi negara memberikan kewenangan pada KPK untuk memberantas korupsi, nah kami memberikan komitmen memberantas korupsi ke KPK."

Diketahui, KPK tengah melakukan pendalaman dan telaah hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

KPK Ajak Pengusaha Cegah Korupsi di Sektor Swasta

Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK saat itu, Johan Budi mengatakan, perkara tersebut sudah dalam tahap penyelidikan. Hasil audit yang dilakukan BPK merupakan pelengkap dari proses pengumpulan bahan dan keterangan yang dilkukan oleh KPK.

"Sebelum ada audit BPK yang kemarin diserahkan, KPK sudah mulai melakukan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) penyelidikan dan hasil audit kemarin sebagai bahan pelengkap," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 8 Desember 2015.

Menurut Johan, hasil pulbaket tersebut nantinya akan ditelaah kembali apakah memang telah terjadi tindak pidana korupsi atau tidak. "Kalau dari hasil itu ada unsur-unsur bukti permulaan yang cukup kemudian bisa dinaikkan ke penyidikan, tentu bisa dilakukan penyidikan."

(mus)



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya