Kasus Alkes, Made Meregawa Dituntut 4 Tahun Penjara

Ilustrasi.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu 23 Desember 2015.

Kasus Alkes, Pejabat Udayana Divonis 4 Tahun Penjara

Dia dinilai terbukti bersalah terkait pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan lnfeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana tahun anggaran 2009.

"Menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Made Meregawa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Kiki Ahmad Yani saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Kasus Alkes Flu Burung, KPK Tetapkan Bos CPC Jadi Tersangka

Selain pidana penjara, jaksa juga meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Made. Pidana tambahan itu berupa uang pengganti sebesar Rp1.010.000.000 yang harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.

"Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Jaksa.

Korupsi Alkes, Eks Pejabat Kemenkes Divonis 32 Bulan Bui

Perbuatan Made tersebut dinilai telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menurut Jaksa, hal yang memberatkan dalam tuntutan Made adalah karena perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi serta melakukan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran. Selain itu, hal memberatkan bagi Made adalah dia tidak mengakui perbuatannya.

Sementara untuk hal yang meringankan, Made dinilai sopan selama persidangan, menyesali perbuatan, belum pernah dihukum, dan masih mempunyai tanggungan keluarga.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya