Perkara Rio Capella Dieksaminasi Pengawas Internal KPK

Sidang Lanjutan Mantan Politisi Nasdem
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto
- Pengawas lnternal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui tengah melakukan eksaminasi atau pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara dugaan suap mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh
"Pengawas Internal memang sedang lakukan eksaminasi persidangan PRC (Patrice Rio Capella)," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati dalam pesan singkat saat dikonfirmasi, Kamis 24 Desember 2015.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim
Menurut Yuyuk, eksaminasi merupakan suatu proses yang wajar jika ditemukan keanehan dalam penanganan suatu perkara. Dia lantas menyebut bahwa eksaminasi yang dilakukan Pengawas lnternal saat ini dilakukan karena ada kejanggalan dalam penanganan perkara Rio Capella.

"Ada dugaan seperti itu makanya dieksaminasi," ungkap dia.

Pada proses eksaminasi itu, Pengawas lnternal melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, hingga tuntutan. Yuyuk mengungkapkan salah satu pihak yang dimintai keterangan dalam eksaminasi tersebut adalah Ketua Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini, Yudi Kristiana. 

"Tapi, ya bukan cuma dia," ungkap Yuyuk.

Yuyuk mengakui bahwa eksaminasi ini merupakan permintaan dari pemimpin KPK sebelumnya, yakni saat masih dipimpin Taufiequrrachman Ruki. Namun Yuyuk enggan menjelaskan lebih detail mengenai hal tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, mantan Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, lndriyanto Seno Adji tak menampik mengenai adanya permintaan eksaminasi ini. Namun dia juga tak mau berkomentar lebih lanjut terkait hal tersebut.

Dia menyebut bahwa eksaminasi merupakan ranah Kedeputian Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM). Menurut lndriyanto, Pimpinan KPK hanya menerima laporan.

"Pimpinan menerima laporan, semua proses penindakan merupakan sesuatu keharusan dan laporan itu diterima juga dari PIPM dan penindakan sebagai mekanisme kelembagaan," jelas dia.

Sebelumnya diketahui, Rio Capella dituntut pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK.

Rio dinilai terbukti menerima uang Rp200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti melalui Fransisca lnsani Rahesti. Uang diberikan dengan maksud agar Rio dapat mengurus penghentian penyelidikan perkara yang menjerat Gatot di Kejaksaan Agung.

Jaksa menilai perbuatan Rio terbukti memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan kedua, yakni Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Jaksa menyebut bahwa salah satu hal yang meringankan dari tuntutan Jaksa adalah lantaran Rio merupakan pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator).

Pada putusannya, Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum bahwa Rio telah bersalah sebagaimana diatur dan diancam hukuman pidana pada Pasal 11. Namun vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Rio divonis pidana penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya