KPK Segera Periksa Saksi Kasus Pelindo II

Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Sanksi Tak Boleh Rapat di DPR untuk Rini Soemarno Berlanjut
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan pemeriksaan terhadap para saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tiga unit
Quay Container Crane
Kasus Pelindo, Polri Juga Periksa Adik Bambang Widjojanto
(QCC) di PT Pelabuhan lndonesia (Pelindo) II tahun anggaran 2010.
Adik Bambang Widjojanto Kembali Diperiksa KPK

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyebut, penyidik segera menjadwalkan pemeriksaan para saksi dalam waktu dekat.


"Pemeriksaan para saksi akan dimulai pada pekan depan," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Kamis 24 Desember 2015.


Menurut Priharsa, pihaknya akan memanggil para saksi yang dianggap perlu untuk diminta keterangannya oleh penyidik. Namun saat disinggung mengenai jadwal pemeriksaan terhadap RJ Lino yang saat ini berstatus sebagai tersangka, Priharsa mengaku belum mengetahuinya.


"Saya belum mendapat informasi," kata dia.


Sebelumnya KPK menduga ada penyimpangan terkait pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II tahun anggaran 2010. Lembaga anti rasuah itu menduga ada penunjukkan langsung yang dilakukan oleh Direktur Utama Pelindo II tersebut.


Lino diduga telah menunjuk langsung perusahaan dari China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co. Ltd untuk pengadaan tiga unit QCC tersebut.


KPK kemudian menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan RJ Lino sebagai tersangka. Lino disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya