DPR: Dana Ketahanan Energi Bisa Langgar Pidana

Petugas Melakukan Pengisian BBM
Sumber :
  • Antara/Fanny Octavianus
VIVA.co.id
Ketua DPR Diskusi Soal Pemotongan Anggaran
-  Pungutan dana ketahanan energi yang diambil dari dana bahan bakar minyak atau BBM membuat anggota DPR RI bereaksi. Ketua Komisi VI Hafiz Thohir mengatakan, keputusan pemerintah itu melanggar undang-undang sehingga rawan dipidana.

Komisi IV Apresiasi Bulog Aceh

"Itu nggak benar (pungutan dana ketahanan energi). Pungut dana harus sesuai UU. Itu tidak diatur dalam UU sehingga potensi melanggar, bisa pidana," jelas Hafiz, saat dihubungi, Kamis, 24 Desember 2015.
Pantai Liang, Diusulkan Masuk 10 Destinasi Wisata Prioritas


Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan, pungutan uang apapun termasuk dana ketahanan nasional ini, harus diatur dalam mekanisme di undang-undang.


"Nanti masuk ke mana dana itu? Kan harus jelas. Maka itu harus diatur dalam mekanisme UU," lanjut adik kandung Hatta Radjasa tersebut.


Terkait dengan amanat UU Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi, Hafiz mengatakan tidak ada di dalam aturan. "Pada pasal mana? Bisa ditunjukkan?" katanya.


Pada Pasal 30 UU Energi tersebut, disebutkan:

(1) Pendanaan kegiatan penelitian dan pengembangansebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 difasilitasi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.


(2) Pendanaan kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan dana dari swasta.


(3) Pengembangan dan pemanfaatan hasil penelitian tentang energi baru dan energi terbarukan dibiayai dari pendapatan negara yang berasal dari energi tak terbarukan.


Sebelumnya, Menteri (ESDM), Sudirman Said menjelaskan secara gamblang pertimbangan pemerintah tidak signifikan menurunkan harga kedua jenis BBM tersebut.


Pemerintah sebenarnya bisa menurunkan BBM lebih rendah, sebab diakuinya, harga keekonomian premium dan solar masih di bawah harga yang ditetapkan.


Harga keekonomian premium saat ini sebesar Rp6.950 per liter, sementara itu solar subsidi seharga Rp5.650 per liter.


Namun, karena mengacu pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, yang mengharuskan ada keseimbangan antara pengembangan energi fosil dan energi terbarukan, Pemerintah harus memiliki dana ketahanan energi yang cukup.


Atas dasar tersebut pemerintah memutuskan memasukan komponen dana ketahanan energi dalam setiap liter BBM yang dijual. Untuk premium dipatok sebesar Rp200 per liter, dan solar subsidi sebesar Rp300 per liter.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya