Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Lamborghini Maut

Kecelakaan Lamborghini
Sumber :
VIVA.co.id
Risma: Jerman Sumbang Rp1,5 Triliun untuk Bangun Trem
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengembalikan berkas kasus Lamborghini maut ke penyidik Polrestabes Surabaya. Berkas dikembalikan karena belum lengkap. Salah satunya karena masih minimnya keterangan dan bukti soal kecepatan mobil supercepat itu.

Aplikasi Antibegal Bikinan Mahasiswa ITS
Kepala Kejari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, membenarkan bahwa berkas kasus Lamborghini maut belum sempurna atau P-19. "Dikembalikan ke penyidik kepolisian Rabu kemarin," kata Didik kepada wartawan, Kamis, 24 Desember 2015.

Siswa SD Menangis Agar Risma Tak Jadi Calon Gubernur Jakarta
Didik menolak menjelaskan apa saja letak kekurangannya pada berkas kasus tersebut, termasuk soal apakah karena masih kurangnya bukti-bukti atau keterangan soal kecepatan Lamborghini saat kecelakaan terjadi. 

"Di berkas cuma ada keterangan Bambang (pengemudi Ferrari) dan lampiran CCTV yang merekam Ferrari. Soal CCTV yang merekam Lamborghini dan TAA (traffic accident analysis) saya belum tahu apa ada atau tidak di berkas," ujar Didik.

Kasi Pidana Umum Kejari Surabaya, Joko Darmawan, dan jaksa yang ditunjuk menangani kasus Lamborghini maut, Indra Thimoty, belum berhasil dimintai keterangan rinci soal petunjuk yang dibubuhkan pada berkas yang dikembalikan ke kepolisian. Dihubungi VIVA.co.id, ponsel keduanya tidak merespons.

Terpisah, pengacara pengemudi Lamborghini maut, Muslihin Mapiare, membantah informasi beredar bahwa dirinya dan tim sudah tidak lagi menjadi penasihat hukum Wiyang Lautner, tersangka kasus ini.

Isu itu berhembus setelah muncul kabar bahwa salah satu petunjuk di berkas yang dikembalikan ialah penyidik diminta memperbaharui surat kuasa hukum tersangka.

"Sampai sekarang Amoz Taka and Associates masih pengacaranya Lautner. Memang saat di kepolisian surat kuasa belum lengkap, jadi harus diperbaharui," kata Muslihin. Dia juga membenarkan berkas kasus kliennya dikembalikan jaksa ke penyidik.

Seperti diketahui, kecelakaan maut terjadi di Jalan Manyar Kertoarjo, Minggu pagi, 29 November 2015 lalu. Lamborghini maut yang melaju bersama Ferrari tiba-tiba oleng ke kiri dan menyeruduk warung STMJ di kiri jalan.

Akibatnya, Kuswarijono (51), tewas di tempat, dan dua orang lainnya, Srikanti (41) dan Mujianto (45) luka-luka.

Polrestabes menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, yakni pengemudi Lamborghini, Wiyang Lautner (24) warga Dharma Husada Regency, Surabaya. Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat (5) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancamannya hukuman penjara maksimal 6 tahun. (ase)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya