- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Mantan Direktur Utama (dirut) PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino hari ini mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Lino, Maqdir Ismail mengatakan, penetapan tersangka kliennya tersebut tidak sah. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan jumlah kerugian negara.
"Ada beberapa tapi yang terpenting penetapan tersangka RJ Lino tidak sah. Mudah-mudahan ini segera disidangkan," ujarnya di Jakarta, Senin ,28 Desember 2015.
RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi quay container crane (QCC) yang dinilai memberikan keuntungan bagi pengirim barang. Pascapenetapan RJ Lino menjadi tersangka korupsi, dia diberhentikan dari jabatan direktur utama PT Pelindo II. Rekomendasi Pansus Pelindo II juga mendorong agar Presiden Joko Widodo mencopot Lino dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno.
"Kami mengajukan praperadilan, karena RJ Lino tidak dapat ditetapkan tersangka selama belum ada kerugian negara yang bisa dihitung. Saat KPK menetapkan tersangka pada RJ Lino, KPK tidakĀ menyebut berapa kerugian negara," ujarnya menambahkan.
RJ Lino disangka telah melakukan penunjukan langsung pembelian QCC hingga merugikan negara sebesar Rp 60 miliar. KPK menjeratnya dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-satu KUHP.
(mus)