Klaim Tak Ada Kerugian Negara, RJ Lino Ajukan Praperadilan

Mantan Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan lndonesia (Pelindo) ll, Richard Joost Lino, resmi mengajukan upaya praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Pengacara Lino, Maqdir lsmail, mengatakan ada beberapa hal yang menjadi alasan pihaknya mengajukan praperadilan. Salah satunya adalah Maqdir menyebut tidak ada kerugian negara atas perbuatan kliennya terkait pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) tahun anggaran 2010.

Meskipun KPK telah menyatakan penghitungan kerugian keuangan negara belum dilakukan, Maqdir tetap mempertanyakan hal tersebut.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

"Bagaimana orang bisa ditetapkan tersangka korupsi kalau tidak ada kerugian negaranya, itu yang pokok," kata Maqdir, saat dikonfirmasi, Senin 28 Desember 2015.

Terkait adanya dugaan penggelembungan harga yang diduga dilakukan Lino, Maqdir membantahnya. Dia menyebut justru harga pembelian QCC dari perusahaan Cina, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery itu lebih murah dari yang ditawarkan perusahaan lain.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Dia juga membantah adanya ketidaksesuaian spesifikasi barang terkait pengadaan itu. Menurut Maqdir, pada awalnya memang diminta QCC dengan daya angkut 40 ton, namun ternyata ada harga yang menawarkan daya angkut 60 ton dengan harga yang dinilai lebih murah.

"Itu yang kemudian diambil Pelindo," ujar dia. Maqdir menyebut dugaan-dugaan penyimpangan yang dilakukan kliennya tersebut adalah tidak benar. Menurut Maqdir, sebelumnya telah ada audit dari BPKP dan BPK yang menyebutkan tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan.

"Dua-duanya menyimpulkan tidak ada kerugian negara. Pengadaan itu nggak ada masalah," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya