Pungutan Dana Ketahanan Energi Tak Tepat

SPBU
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Dana ketahanan energi untuk cadangan pengembangan energi baru terbarukan, sebenarnya tujuannya bagus. Hanya saja, cara pemerintah menarik dari rakyat yang tidak benar.

Sering Gonta-ganti Bensin, Bahaya Tidak?

Dana yang ditarik dari rakyat itu adalah Rp200 dari setiap pembelian premium dan Rp300 dari setiap pembelian solar per liternya. Jumlah dalam setahun, diperkirakan mencapai Rp15-16 triliun.

Ekonom senior Dradjad H Wibowo menilai, sebenarnya cara pemerintah mengambil dana cadangan dari rakyat tak bisa dibenarkan. Apalagi, Undang-Undang Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi, yang dijadikan payung hukum dasar pemerintah menarik uang itu, tidak menyebutkan sumbernya dari rakyat.

Harga Resmi Pertamax Turbo, BBM dengan RON 98

"Kalau negara-negara demokrasi maju, ada pajak dan atau surcharge BBM. Misalkan untuk kurangi polusi. Bukan dana adhoc seperti ini," ujar Dradjad, kepada VIVA.co.id, Selasa, 29 Desember 2015.

Mantan Wakil Ketua Umum DPP PAN ini menilai, dana ketahanan energi memang bagus. Di negara-negara lain, sudah menerapkan itu. Hanya yang menjadi persoalan, sumber dana tersebut ditarik dari rakyat.

"Tujuannya bagus. Tapi caranya tidak sesuai perundang-undangan. Kalau mau, jadikan surcharge, masuk dalam APBN tapi di-earmarked (ditandai) khusus untuk ketahanan energi. Simpel kok idenya. Tujuan bagus, cara benar," ujarnya menjelaskan.

Pemberlakuan penarikan dana ketahanan energi dari premium dan solar ini, mulai diberlakukan oleh pemerintah pada 5 Januari 2016. Bertepatan dengan penyesuaian harga baru bahan bakar minyak, setelah harga minyak dunia turun.

Menteri ESDM Sudirman Said menyebutkan, dana ini nanti tetap dikelola oleh kementeriannya, dengan koordinasi dengan Kementerian Keuangan. Untuk pengawasan, Sudirman menyebut tetap akan dilakukan oleh BPKP dan BPK.

Menkeu Tegaskan Tak Ada Penghapusan Subsidi Solar

(mus)





Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya