Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan lndonesia (Pelindo) ll, Richard Joost Lino sempat menolak mengundurkan diri setelah dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komite Pengawas (Oversight Comittee) PT Pelindo ll yang juga merupakan mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas, usai menghadiri peresmian Gedung baru KPK, Selasa 29 Desember 2015.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komite Pengawas (Oversight Comittee) PT Pelindo ll yang juga merupakan mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas, usai menghadiri peresmian Gedung baru KPK, Selasa 29 Desember 2015.
Baca Juga :
Adik Bambang Widjojanto Kembali Diperiksa KPK
Erry mengungkapkan, Komite Pengawas telah menyarankan agar Lino mengundurkan diri sehubungan status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC). Namun Lino kemudian menolaknya.
"Kami anjurkan dia undurkan diri, tapi beliau memilih diberhentikan," kata Erry.
Namun Erry menyebut, Lino mempunyai alasan yang logis terkait penolakan untuk mengundurkan dirinya itu. Menurut Lino, berdasarkan aturan Menteri, tidak ada istilah mengundurkan diri.
"Aturan menteri katakan diberhentikan atau berhenti karena berhalangan tetap, pokoknya tidak ada istilah mengundurkan diri," kata dia.
Saat disinggung mengenai perkara yang menjerat Lino, Erry mengaku tidak mengetahuinya secara detail. Lantaran Erry mengaku baru masuk pada PT Pelindo pada tahun 2013, sementara kasusnya tahun 2010.
Erry menyebut pihaknya tidak menelisik hingga pengadaan tahun 2010. "Enggak dong kita kan khusus Kalibaru sama perpanjangan JlCT kita gak ada hubungannya dengan operasional Pelindo ll sehari-hari, itu diluar scoop kami," kata dia.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Erry mengungkapkan, Komite Pengawas telah menyarankan agar Lino mengundurkan diri sehubungan status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC). Namun Lino kemudian menolaknya.