Kapolri: Apa Dasar Amesti Din Minimi

Kepala BIN Berfoto Bersama Din Minimi Cs
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id - Pemimpin kelompok bersenjata Aceh, Nurdin Ismail alias Din Minimi, memohon pengampunan sebagai syarat penyerahan dirinya. Tapi, di mana Dini Minimi yang menyerahkan diri bersama 120 anggotanya, hingga kini masih simpang siur.

Mantan GAM: Dukung Amnesti untuk Din Minimi

Berkaitan dengan penyerahan diri Din Minimi, Mabes Polri memastikan akan tetap memproses secara hukum pemimpin kelompok bersenjata Aceh itu bersama dengan seluruh anggotanya. Pengampunan terhadap Din Minimi tidak mungkin telah diberikan. Karena amnesti adalah hak Presiden Joko Widodo. 

"Yang memberikan amensti siapa, dasarnya apa. Kan yang bicara UU (Undang Undang) itu, amnesti itu ketentuan UU, dan Presiden yang mempunyai kewenangan," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Desember 2015.

Mantan Kapolda Banten itu menuturkan, pemberian amnesti dapat diberikan setelah proses hukum dijalankan. Karena itu, permintaan Din Minimi sebagai syarat penyerahan diri tidak mungkin diterima, padahal dia baru saja menyerahkan diri. 

"Mekanismenya seperti apa dulu, kan amnesti itu diberikan kalau sudah ada proses hukum," ujarnya.

Sebelumnya, Din Minimi dikabarkan telah penyudahi perlawanannya terhadap Pemerintah Aceh. Pria bernama lengkap Nurdin Bin Ismail itu dilaporkan telah turun gunung dan kembali ke rumah ibunya di Desa Ladang Baro, Kecamatan Julok, Aceh Timur, Senin malam, 28 Desember 2015.

Para Mantan GAM Tak Rela Din Minimi Bebas dari Hukum

Saat keluar dari hutan, Din disambut langsung Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Sutiyoso. Dilaporkan bahwa Sutiyoso datang khusus ke Aceh menyambut penyerahan diri Din.

Luhut Kumpulkan Menteri Bahas Bom Thamrin dan Din Minimi

Pembahasan ini dilakukan di kantor Menkopolhukam.

img_title
VIVA.co.id
1 Februari 2016