Kalah atas Kasus Kebakaran Hutan, Pemerintah Ajukan Banding

Ilustrasi kebakaran hutan.
Sumber :
  • ANTARA/Nova Wahyudi
VIVA.co.id
Mengapa Praktik Bakar Hutan Berulang Lagi?
- Sekretaris Kabinet Pramono Anung menanggapi ditolaknya gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) terhadap PT Bumi Mekar Hijau atas kasus kebakaran hutan 2014 di Pengadilan Negeri Palembang. Pemerintah, kata dia, akan mengajukan banding.

Satelit Lapan Deteksi 232 Hotspot Jelang Puncak Kemarau
"Hasil keputusan itu pemerintah dalam hal ini KLH akan banding. Itu adalah langkah berikutnya," kata Pramono di kompleks Sekretariat Negara Jakarta, Rabu 30 Desember 2015.

Jelang Puncak Kemarau,Titik Api di Sumatera Meningkat
PT BMH merupakan salah satu anak usaha grup Sinar Mas yang digugat KLH secara perdata atas kerusakan lingkungan. KLH menggugat perusahaan agar membayarkan biaya pemulihan lingkungan hidup senilai Rp 5,29 triliun.  BMH masuk dalam daftar tersangka pembakaran hutan karena dianggap sudah berandil merusak lingkungan sejak tahu 2014 silam.

Meskipun gugatan KLH ditolak majelis hakim, pemerintah - kata Pramono - akan menghormati putusan pengadilan. Pemerintah tidak akan melakukan intervensi melainkan menempuh proses hukum yang seharusnya.

"Pemerintah tentunya menghormati proses hukum yang ada," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Palembang membacakan putusan terkait gugatan pembakaran hutan dan lahan. Salah satunya perihal gugatan KLH terkait PT BMH yang disangkakan berandil dalam kasus pembakaran hutan dan lahan. PT BMH merupakan perusahaan yang bergerak dalam pengelolaan kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) untuk bahan baku kertas.

Penegakan hukum dalam kasus pembakaran hutan dan lahan merupakan salah satu arahan Presiden Joko Widodo. Pesan tersebut kerap disampaikannya pada saat penanganan kabut asap September hingga Oktober lalu. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya