Bumi Mekar Hijau Lolos Gugatan, Walhi: Ini Kemunduran Negara

Sidang PT Bumi Mekar Hijau
Sumber :
VIVA.co.id
Cerita Asep, Temukan Granat Aktif Malah Dicuci
- Keputusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang dengan menolak gugatan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap tergugat PT. Bumi Mekar Hijau (BMH) menimbulkan polemik.

Pasangan Ini Menikah di Balik Jeruji Besi
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Selatan, Hadi Djatmiko, mengatakan keputusan hakim dengan menolak gugatan KLHK merupakan bukti dari ketidakseriusan negara dalam menindak pelaku perusakan lingkungan hidup.

Bupati Ogan Ditangkap, KPU Tak Mau Dibilang Kecolongan
"Ini juga merupakan sebuah kemunduran yang sangat jauh dari apa yang seharusnya dilakukan unsur-unsur penyelenggara negara, termasuk lembaga yudikatif," kata Hadi Djatmiko, dalam rilis yang terima VIVA.co.id, Rabu, 30 Desember 2015.

Menurut Hadi, keputusan hakim dengan menyatakan PT BMH tidak terbukti bersalah sangat sesat dan menunjukan bahwa hakim sebenarnya tidak paham terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di konsesi perusahaan.

Baca: 

"Entah apa yang ada di pikiran para hakim sehingga membebaskan PT. BMH dari tuntutan penggugat (Kementrian LHK). Dengan alasan kebakaran di wilayah konsesi tergugat tidak menyebabkan kerusakan lingkungan hidup karena setelah kebakaran lahan yang terbakar masih tetap bisa ditanami," tuturnya.

Hadi menilai keputusan tersebut sangat mengecewakan rakyat Indonesia, secara khusus masayarakat korban racun asap kebakaran hutan yang membuat puluhan juta masyarakat terpapar. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya