2015, Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp604 Miliar

Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
Mau Lebaran, Dua Kepala Sekolah Malah Jadi Tersangka Korupsi PPPK di Langkat
- Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyelematkan uang negara dari tahap penyidikan dan penuntutan kasus yang ditanganinya selama tahun 2015 ini.

Berlaku Progresif, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Bakal Libas 31 Pelaku Tindak Pidana
"Penyelamatan uang negara pada tahap penyidikan dan penuntutan senilai Rp 604.461.049.374," kata Jaksa Agung HM Prasetyo dalam acara refleksi akhir tahun Kejaksaan RI tahun 2015 di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Desember 2015.

Profil Sandra Dewi, Artis Cantik yang Suaminya Terjerat Kasus Korupsi
Menurut dia, penyelamatan uang negara oleh Kejagung di seluruh Indonesia ini didukung oleh Satuan Tugas Khusus Penanngan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) sebanyak 100 orang.

Capaian yang berhasil dilakukan oleh Kejaksaan sepanjang tahun 2015 seluruh Indonesia sebagai berikut; untuk jumlah penyelidikan 1.863 perkara, jumlah penyidikan 1.717 perkara, jumlah penuntutan 2.274 perkara, jumlah eksekusi 565 terpidana.

Ia menambahkan, dalam penanganan perkara korupsi telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka pelaksaan eksekusinya harus dilakukan secara tuntas. Termasuk setoran uang pengganti dalam rangka pengembalian kerugian negara.

"Capaian kinerja uang pengganti yang disetor ke kas negara ialah Rp72.744.319.412. Ini salah satu prestasi yang dicapai kejaksaan," kata Prasetyo. (ase)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya