KPU Dukung Proses Peradilan Sengketa Pilkada 45 Hari

rapat persiapan penyelenggaraan pilkada serentak
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Proses peradilan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dipercepat kurang dari 45 hari kerja. Untuk itu MK akan membentuk tiga panel, yang berisi tiga hakim setiap panelnya. Panel tersebut dibentuk guna menuntaskan 147 permohonan perkara dari 132 daerah Pilkada serentak yang sudah masuk.

PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI

Dalam masing-masing panel, ketiga hakim itu tidak akan mengadili PHP yang berasal dari daerah asal hakim mereka. Itu untuk menjaga independensi MK dan imparsial hakim dalam menangani sengketa PHP.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, ketentuan waktu penyelesaian perkara di MK kurang lebih 45 hari itu berdasarkan diskusi yang dilakukan KPU dengan MK. Waktu 45 hari itu, kata Husni, disimulasikan untuk jumlah perkara sebanyak 300 perkara ke atas.

Sedangkan, perkara yang ada saat ini hanya berjumlah 147, maka wajar saja jika proses peradilannya dipercepat.

"Kami dengan kondisi sesuai jadwal siap, dipercepat juga siap. Makanya kalau pada perpanjangan waktu yang didesain MK, yang tadinya 45 hari kalender menjadi 45 kerja kami juga siap," kata Husni di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Desember 2015.

Husni menerangkan, guna menghadapi sengketa PHP, KPU Pusat awal tahun 2016 akan mengumpulkan 132 daerah yang hasil Pilkadanya digugat ke MK.

"Sebelum sidang pertama dilakukan pada tanggal 7 Januari, semua daerah yang berperkara yang 132 daerah itu," ujar Husni.

Sementara itu, untuk perkara yang tidak sesuai dengan ketentuan UU Pilkada Nomor 8 2015 Pasal 158 ayat 1-2, akan ditetapkan sehari usai putusan MK keluar yang menyatakan dismissal.

"Sehari setelah ada putusan dari MK, KPU sudah bisa memproses. Jadi kalau misalnya semua pengaduan dinyatakan dismissal paling lambat tanggal 18 Januari akan bisa lebih cepat penetapannya. Tapi kalau sidangnya dilanjutkan ya berarti menunggu sampai sidang sampai akhir," kata Husni.

Seperti diketahui, MK akan menuntaskan 147 perkara PHP Pilkada serentak 2015 yang sudah masuk dari 132 daerah. MK menargetkan semua perkara PHP bisa selesai paling lambat pada 7 Maret 2016 atau terhitung selama 45 hari kerja. Namun jika ada PHP yang bisa selesai sebelum masa 45 hari kerja selesai, MK akan selesaikan perkara tersebut kurang dari 45 hari.

Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai

Tahapan perkara PHP

Saat ini proses PHP sedang dalam tahap perbaikan permohonan dari para pemohon hingga 3 Januari 2016. Nantinya satu hari setelah perbaikan permohonan pada 4 Januari panitera akan menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang menandakan bahwa permohonan itu sudah lengkap dan sudah dicatat menjadi permohonan yang sah di MK.

Selanjutnya pada 7-8 Januari, MK akan mengadakan pemeriksaan pendahuluan. Usai iti pada tanggal 12 sampai 14 Januari pihak termohon dan terkait akan menyampaikan bantahan mereka.

Puncaknya pada tanggal 15 Januari, MK akan mengadakan rapat permusyawaratan untuk memilah dari 147 perkara, mana yang akan disidang atau dilakukan dismissal. 18 Januari akan dibuka kepada publik perkara mana yang diteruskan atau yang dihentikan.

Ilustrasi barang bukti mata uang asing kasus suap

KPK Periksa Pesaing Bupati Buton di Pilkada 2011

Agus Feisal Hidayat sudah curiga dicurangi

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016