Sumber :
- VIVA.co.id/Syaefullah
VIVA.co.id
- Penyidik Jaksa Pidana Umum (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan kepada Komisaris PT. Freeport Indonesia Marzuki Darusman, pada Selasa, 29 Desember 2015.
Baca Juga :
Kejagung Setop Penanganan Kasus Pajak
Baca Juga :
Kejagung: Proses Hukum Mati Titus Sudah Benar
Jaksa Agung, HM Prasetyo mengatakan, Marzuki diperiksa oleh penyidik kejaksaan terkait kasus dugaan permintaan saham PT. Freeport Indonesia yang dilakukan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto.
Namun, pemeriksaan kepada yang bersangkutan bukan dilakukan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung. Marzuki diperiksa di kantor Freeport di Plaza 89, Lt. 5 Jl. HR. Rasuna Said Kav. X-7 No. 6.
"Kita sudah periksa komisaris Freeport (Marzuki Darusman) yang juga mantan Jaksa Agung dua hari di kantornya," kata Prasetyo di kantornya, Jalan Sulatan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Desember 2015.
Ia menjelaskan, hingga saat ini sudah ada puluhan saksi telah dimintai keterangan prihal 'Papa Minta Saham' yang mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. "Sudah ada 16 saksi yang diperiksa," katanya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap Presiden PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoedin, dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Kita sudah periksa komisaris Freeport (Marzuki Darusman) yang juga mantan Jaksa Agung dua hari di kantornya," kata Prasetyo di kantornya, Jalan Sulatan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Desember 2015.