Percetakan Alquran Pesanan Kemenag Minta Maaf

Terompet Alquran di Jawa Tengah
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto
VIVA.co.id
img_title Nekat Curi al Quran dari Masjid-masjid untuk Biaya Makan
- Pemilik CV Aneka Ilmu Semarang Jawa Tengah, perusahaan percetakan Alquran Kementerian Agama RI 2013 menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat. Itu menyusul beredarnya limbah sampul Alquran yang seharusnya dimusnahkan atau didaur ulang tersebut dijadikan sebagai terompet tahun baru oleh pihak pengepul.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


img_title Geger Tutup Loyang Berlapis Tulisan Alquran di Depok
"Kami jelas menyayangkan hal ini. Yang jelas kami minta maaf kepada masyatakat. Kami tidak ada unsur kesengajaan," kata Pemilik CV Aneka Ilmu Semarang, Suwanto, Kamis 31 Desember 2015.

img_title Terompet Kertas Alquran Dikhawatirkan Picu Konflik
Diakuinya, bahwa CV Aneka Ilmu Semarang, memang menjadi percetakan perusahaan rekanan Kementerian Agama RI pada tahun 2013 era Menteri Agama Surya Dharama Ali.

Saat itu, CV Aneka Ilmu memang mendapatkan tender pembuatan Alquran sebanyak 1. 630.000 Alquran dan 800 juzz Amma. Namun dalam perjalannya, ada lebih dari 200 ribu sampul Alquran yang tersisa dari proyek tersebut.

"Ada 200 ribu kertas sisa dalam pengerjaan Alquran itu. Kita memang simpan digudang," katanya.

Dari sisa kertas itu, lanjut dia, memang boleh dibeli oleh para pengepul kertas untuk didaur ulang. Tapi dirinya tidak mengetahui jika ratusan ribu kertas sisa sampul Alquran itu dibeli oleh pengepul bernama Sunardi, warga Klaten, Jawa Tengah.

"Kata karyawan memang ada orang menanyakan (Sunardi), katanya mau beli kawul (kertas bekas). Tapi tidak dalam sepengetahuan saya. Saya sempat kaget dengan pemberitaan terompet akhir-akhir ini," jelas dia.

Kuasa Hukum CV Aneka Ilmu, Aan Tawli, menambahkan sebagai pihak pengepul Sunardi dianggap telah ingkar janji karena tidak mematuhi kesepakatan pemanfaatan kertas Alquran itu sesuai perjanjian.

Ia menyebut, Sunardi sudah 20 tahun berlangganan kertas bekas di Aneka Ilmu. Seharusnya Sunardi mengetahui aturan main penggunaan kertas itu.

Jika kertas sisa percetakan itu merupakan sisa Alquran, atau dokumen penting, maka wajib untuk didaur ulang. Baik itu dilebur menjadi bubur maupun di daur ulang menjadi bentuk lain.

"Petugas gudang ketika menjual sisa cover mengingatkan, jangan sekali-kali dibuat sembarang, sebagaimana kesepakatan dimusnahkan dibuat bubur. Tapi pak Sunardi ingkar janji tidak mendaur ulang," tegas Aan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


Bahkan Sunardi nekat menjadikan kertas sisa sampul Alquran itu sebagai terompet tahun baru. Imbasnya, cover Alquran sisa percetakan itu kini menuai polemik di tengah-tengah masyarakat. 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut