KPK Cegah Adik Andi Mallarangeng ke Luar Negeri

Choel Mallarangeng
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau yang akrab disapa Choel Mallarangeng.
KPK Kesulitan Jerat Pihak Lain di Kasus Hambalang

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan bahwa surat pencegahan telah dikirimkan kepada kepada Direktorat Jenderal lmigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Lanjutkan Hambalang, Kemenpora Bakal Menghadap KPK

"Benar, telah dilakukan pencegahan terhadap tersangka atas nama AZM (Andi Zulkarnaen Mallarangeng),” kata Prihasa di kantor KPK, Jakarta, Kamis, 31 Desember 2015.
Mirisnya Kondisi Kompleks Olahraga Hambalang

Menurut Priharsa, surat pencegahan telah dikirimkan sejak pertengahan Desember 2015 dan berlaku selama enam bulan mendatang. Priharsa menyebut pencegahan itu untuk kepentingan penyidikan. "Agar sewaktu-waktu akan diminta keterangannya, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," katanya.

KPK resmi menetapkan Andi Zulkarnaen Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan tindak pindana korupsi pada Senin, 21 Desember 2015. Adik mantan Menpora, Andi Alfian Mallarangeng, disangka terlibat dalam tindak pidana korupsi pada pembangunan atau pengadaan atau peningkatan sarana prasarana Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, tahun anggaran 2010-2012.

"KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AZM, swasta, sebagai tersangka," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, dalam konferensi pers kala itu.

Choel Mallarangeng disangka telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau pun orang lain atau korporasi.

Choel disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, Choel mengaku pernah menerima uang Rp2 miliar dari Direktur PT Global Daya Manunggal, Herman Prananto serta US$550 ribu dari Deddy Kusdinar. Namun dia membantah bahwa uang itu terkait proyek Hambalang. Dia sempat mengembalikan uang US$550 ribu itu kepada KPK.

Minta segera diperiksa

Harry Pontoh, pengacara Choel Mallarangeng, membenarkan bahwa kliennya telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Dia menghargai kebijakan KPK tentang pencegahan itu dan menjamin kliennya kooperatif jika harus menjalani pemeriksaan. “Pak Choel dari dulu, sejak awal perkara ini mengemuka (tahun 2013), sudah sangat kooperatif. Begitu sekarang,” katanya dihubungi VIVA.co.id.

Harry Pontoh menceritkan betapa Choel malah proaktif mendatangi KPK pada 2013, ketika dia kala itu belum berstatus hukum apa pun. Choel bahkan berterus terang mengaku khilaf sekaligus menyerahkan uang US$550 ribu itu kepada KPK.

Harry menyebut kliennya bahkan ingin segera diperiksa dan disidangkan. Choel, katanya, sesungguhnya telah menunggu kejelasan perkara itu sedari tahun 2013.

“Lebih cepat diperiksa, lebih baik. Segera saja perkara ini dituntaskan,” ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya