Praperadilan RJ Lino Digelar PN Jaksel 11 Januari

Mantan Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Sanksi Tak Boleh Rapat di DPR untuk Rini Soemarno Berlanjut
- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan segera menggelar sidang praperadilan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan lndonesia (Pelindo) ll, Richard Joost Lino. Lino menggugat status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adik Bambang Widjojanto Kembali Diperiksa KPK

Kepala Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna menyebut sidang perdana praperadilan Lino telah ditentukan waktunya.
KPK Kirim Tim ke Tiongkok Usut Korupsi RJ Lino


"Sidang perdananya Senin tanggal 11 Januari 2016," kata Made saat dikonfirmasi, Kamis 31 Desember 2015.


Made menambahkan, selain waktu persidangan, pihak Pengadilan juga telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa dan mengadili Praperadilan Lino. "Hakimnya Ibu Udjiati," ujar dia.


Sebelumnya, RJ Lino telah resmi mengajukan upaya praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengacara Lino, Maqdir lsmail mengatakan ada beberapa hal yang menjadi alasan pihaknya mengajukan praperadilan.


Salah satunya adalah Maqdir menyebut tidak ada kerugian negara atas perbuatan kliennya terkait pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) tahun anggaran 2010.


Meskipun KPK telah menyatakan penghitungan kerugian keuangan negara belum dilakukan, Maqdir tetap mempertanyakan hal tersebut.


"Bagaimana orang bisa ditetapkan tersangka korupsi kalau tidak ada kerugian negaranya, itu yang pokok," kata Maqdir, saat dikonfirmasi, Senin 28 Desember 2015.


Maqdir menyebut dugaan-dugaan penyimpangan yang dilakukan kliennya tersebut adalah tidak benar. Menurut Maqdir, sebelumnya telah ada audit dari BPKP dan BPK yang menyebutkan tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan.


"Dua-duanya menyimpulkan tidak ada kerugian negara. Pengadaan itu nggak ada masalah," tandas dia


Pihak KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh RJ Lino tersebut. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyebut pihaknya akan menyiapkan dalil-dalin untuk menghadapi praperadilan Lino itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya