Staf Ahli Kejagung Gadungan Dibekuk di Maluku Utara

Staf Kejaksaan agung palsu di kantor polisi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syafrudin Ganda

VIVA.co.id - Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Jumat 1 Januari 2016, menahan empat pria. Mereka mengaku staf ahli Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang tengah bertugas pemantau penyelenggara Pemilu di Maluku Utara.

Kejagung Bakal Periksa Jaksa Kejati Jabar
Mereka adalah Eko Sutikno, yang mengaku sebagai Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN RI), kemudian Adjie Darmana, yang mengaku staf ahli Kejagung, beserta dua penasehat hukumnya.

Kejagung Pertanyakan KPK Surat Penggeledahan Kejati Jabar
Kasmin, Asisten Intel Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menjelaskan, penahanan keempat pria tersebut setelah jajarannya mendapatkan informasi dari pemberitaan media ada staf Kejaksaan Agung dan LPPN RI melakukan peninjauan Pilkada di Malut, Rabu 29 Desember 2015. 

Polisi Gadungan Ini Raup Ratusan Ribu dari Pungli
“Kedatangan mereka tak dikordinasikan kepada kami, setelah kami melakukan penyelidikan dan meminta  menunjukan surat tugas dan Surat Kerja (SK) ke mereka, nyatanya mereka tak memilikinya, sehingga kami langsung kami tahan untuk diinterogasi," kata dia.   
 
Kasmin menjelaskan, setelah diperiksa Eko, Adji dan satu asistennya memiliki kartu identitas palsu staf ahli Kejagung yang dibuat untuk penyamaran identitas. Sedangkan satu pelaku lainnya mengaku dari LPPN RI Cabang Malut yang melakukan pengawalan terhadap ketiganya.

Eko mengaku sudah berada di Ternate dua hari dan sempat menuju Kabupaten Halmahera Selatan bertemu kepada bupati setempat dan melakukan pemantauan penggunaan anggaran APBN.

Keempatnya dibekuk Intel Kejati Malut di Bandar Sultan Babbulah Ternate , saat hendak berangkat ke Sulawesi selatan. Setelah menjalani pemeriksaan di Kejati, pelaku langsung di bawa ke kantor Polda Malut untuk pemeriksaan lebih lanjut. (ren)

Laporan: Syafrudin Ganda
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya