Jaksa Agung Ancam Jadikan Riza Chalid Buron

Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Jaksa Agung HM Prasetyo mengancam akan menjadikan pengusaha minyak dan gas, Muhammad Riza Chalid sebagai buron, jika tidak punya itikad baik memenuhi panggilan Kejaksaan Agung.

Riza sebenarnya sudah dipanggil dalam kasus dugaan permufakatan jahat yang turut menyeret nama mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Jaksa Agung Diminta Buka Alasan Tunda Eksekusi 10 Terpidana

Menurut Prasetyo, sampai saat ini Kejaksaan Agung belum dapat berbuat banyak untuk menghadirkan Riza Chalid, sebab kasus 'Papa Minta Saham' masih dalam tahap penyelidikan.

"Kalau sudah penyidikan nanti dan dipanggil secara patut layak tiga kali tidak hadir ya kita nyatakan DPO. Polri bisa membuat red notice ke Interpol," kata Prasetyo, di Istana Negara, Jakarta, Senin 4 Januari 2016.

Karena masih menyelidikan, maka belum ada pihak yang dikenakan status tersangka. Kejaksaan juga masih akan memeriksa Setya Novanto, namun masih menunggu surat persetujuan dari Presiden Joko Widodo.

Riza, kata Prasetyo, saat ini posisinya tidak berada di Indonesia. Mantan anggota DPR dari Partai Nasdem itu menyebut Riza masih di luar negeri. Hanya negaranya di mana, tidak diberitahu kan.

Walau begitu, dengan terus berkembangnya kasus ini, maka tidak menutup kemungkinan akan menaikkan statusnya ke tingkat penyidikan.

"Saya sudah bicara dengan Kapolri tadi. Tentunya ada tahapan-tahapannya. Selama ke penyidikan kalau dipanggil pun enggak datang, ya kita akan nyatakan itu," kata Prasetyo.

Jaksa Agung M Prasetyo (kiri) dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Kejagung Janji Usut Pelanggaran HAM di Masa Lalu

Pernyataan itu disampaikan Jaksa Agung.

img_title
VIVA.co.id
6 Agustus 2016