Sumber :
- ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
VIVA.co.id
- Putusan kontroversial Parlas Nababan menjadi buah bibir, setelah menolak gugatan pemerintah terkait kasus dugaan pembakaran hutan seluas 20 ribu hektare di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, oleh PT Buana Mekar Hijau (BMH).
Parlas mengaku tidak terpengaruh dengan nada sumbang atas putusannya yang menolak gugatan pemerintah atas perusahaan pengelola hutan tanaman industri (HTI). Menurut Parlas, putusannya terkait perkara tersebut sudah sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.
"Sudah sesuai dengan norma hukum dan rasa keadilan masyarakat," kata Parlas di PN Palembang, Selasa, 5 Januari 2016.
Terlepas dari hasil putusan tersebut, Hakim Parlas mengakui bahwa dirinya belum bersertifikasi lingkungan. Meski demikian, Parlas yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palembang itu telah berstatus hakim
ex officio
yang bisa menangani semua perkara.
Baca Juga :
Mengapa Praktik Bakar Hutan Berulang Lagi?
Sidang gugatan perdata tersebut diketuai oleh Majelis Hakim Parlas Nababan dan Eli Warti serta Kartidjo. Majelis hakim dalam persidangan memaparkan, jika dari seluruh gugatan, tidak ada yang dapat dibuktikan baik berupa kerugian maupun kerusakan hayati.
Hakim menilai, anak perusahaan Sinar Mas sebagai tergugat telah menyediakan sarana pemadam kebakaran di lingkungan perkebunan. Sekretaris Kabinet Pramono Anung sebelumnya mengatakan, telah menerima laporan soal kekalahan pemerintah tersebut. Oleh karenanya, KLHK akan melakukan banding
Purwantoro/tvOne Palembang
Halaman Selanjutnya
Sidang gugatan perdata tersebut diketuai oleh Majelis Hakim Parlas Nababan dan Eli Warti serta Kartidjo. Majelis hakim dalam persidangan memaparkan, jika dari seluruh gugatan, tidak ada yang dapat dibuktikan baik berupa kerugian maupun kerusakan hayati.