Lemsaneg: Komunikasi Presiden Tak Bisa Disadap, Asal...

Pelantikan Kepala Sandi Negara
Sumber :
  • Setkab.go.id
VIVA.co.id
-  Presiden Joko Widodo telah melantik Mayor Jenderal TNI (Purn.) Djoko Setiadi sebagai Kepala Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg), Jumat, 8 Januari 2016. Pengangkatan itu berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 36/TPA Tahun 2015 tentang pengangkatan pejabat pimpinan tinggi utama di Lemsaneg.


Surat Keputusan itu berisi tentang pengangkatan Mayjen (Purn) Djoko Setiadi sebagai Kepala Lemsaneg dan kepada yang bersangkutan diberikan hak keuangan, administrasi, dan fasilitas lain setingkat pejabat eselon 1 A. Keputusan Presiden itu mulai berlaku sejak ditetapkan, yakni pada 21 Desember 2015.


Djoko Setiadi seelumnya menjabat sebagai Kepala Lemsaneg sejak tahun 2011 ketika masih aktif di militer, dan dilantik ulang hari ini sebagai pejabat sipil karena sudah memasuki masa pensiun di militer.
Kematian Janggal Siyono, Jokowi Harus Tegur Kapolri


Program Satu Juta Rumah Murah Mandek, Ini Alasan Pemerintah
Usai pelantikan, Djoko mengaku bakal melanjutkan program selanjutnya khususnya fokus mengamankan informasi nasional dalam konteks dunia siber. Djoko menjamin bahwa komunikasi Presiden tidak akan bisa disadap. Namun, syaratnya, komunikasi dan pengiriman informasi menggunakan aplikasi teknologi yang digunakan Lemsaneg.

Pemerintah Pusat Setop Inisiatif Bangun Pembangkit Surya

"Bisa dijamin, ketika menggunakan sistem Lembaga Sandi Negara, dijamin aman," kata Djoko Setiadi di kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat, 8 Januari 2016.


Sejarah Lembaga Sandi Negara


Pembentukan Lembaga Sandi Negara tidak terlepas dari sejarah kemerdekaan RI. Lembaga Sandi Negara telah banyak mendukung perjuangan kemerdekaan RI, baik di Jakarta maupun saat Pemerintahan RI di Yogyakarta dan Pemerintahan Darurat RI di Bukittinggi.


Kegiatan persandian juga mendukung kegiatan diplomasi di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di New Delhi, Den Haag, dan New York.


Awalnya Lembaga Sandi Negara merupakan Jawatan Tehnik bagian B Kementerian Pertahanan. Kemudian melalui SK Presiden RIS Nomor 65/1952, terjadi pemisahan struktur organisasi persandian dari Kementerian Pertahanan dan berada langsung di bawah Presiden. Pada 22 Februari 1972, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 1972 menjadi Lembaga Sandi Negara.


Landasan hukum Lembaga Sandi Negara telah mengalami perubahan seiring dengan penataan struktur kelembagaan, berturut-turut 18 Juli 1994 dengan Keppres Nomor 54/1994, pada 7 Juli 1999 dengan Keppres Nomor 77/1999,  Keppres Nomor 103/2001 dan terakhir Perpres no. 145 tahun 2015.


Baca juga:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya