Pengacara: Tidak Ada Kerugian Negara yang Dilakukan RJ Lino

Sidang Praperadilan RJ Lino Ditunda
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Sanksi Tak Boleh Rapat di DPR untuk Rini Soemarno Berlanjut
- Kuasa hukum mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino menilai penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap kliennya tidak sah.

Adik Bambang Widjojanto Kembali Diperiksa KPK

“Ketika ditetapkan tersangka ternyata belum ada penghitungan kerugian negara oleh BPK. Pihak KPK masih menjelaskan penghitungan kerugian belum selesai tetapi Pak Lino sudah ditetapkan tersangka. Penetapan tersangkanya tidak sah,” ujar Maqdir Ismail, kuasa hukum RJ Lino dalam keterangan tertulisnya, Senin 11 Januari 2016.
DPR Desak KPK Usut Korupsi Pembangunan Terminal New Priok


Tak cuma itu, lanjut Maqdir, penyelidikan yang dilakukan KPK sejak 2014 juga dinilai tidak sah karena penyidik KPK dalam kasus ini yaitu pegawai BPK maupun BPKP dalam status aktif yang artinya melanggar ketentuan sesuai pasal 39 ayat (3) UU Nomor 30 Tahun 2002 yang menyatakan, penyelidik, penyidik, dan penuntut umum yang menjadi pegawai pada KPK diberhentikan sementara dari instansi kepolisian dan kejaksaan selama menjadi pegawai pada KPK.


Atas itu, Maqdir meminta pengadilan membuat satu penetapan terlebih dahulu, agar penyidikan ini dihentikan oleh sementara oleh KPK karena adanya indikasi kepentingan lain atas penetapan tersangka karena dilakukan secara tergesa-gesa, tepat pada hari terakhir masa jabatan pimpinan KPK.


Maqdir juga menilai KPK tidak konsisten dalam permintaan masa sidang menunjukkan ketidaksiapan KPK dalam menetapkan RJ Lino sebagai tersangka dalam kasus yang diklaim telah ditangani sejak lama tersebut.


Awalnya Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menyatakan penundaan dua minggu kemudian menjadi satu minggu atau tanggal 18 Januari dalam surat yang diterima PN Jakarta Selatan


“KPK tidak fair dalam meminta pengunduran waktu praperadilan yang berubah-ubah. Awalnya dua minggu lalu jadi satu minggu, sementara ketika menetapkan tersangka sangat cepat sekali, dalam hitungan kurang dari satu minggu dari laporan yang diterima KPK,” katanya.


Padahal, lanjut dia, seharusnya untuk mendapatkan dan melakukan konsolidasi para ahli harusnya tidak perlu selama itu, kalau KPK sudah memiliki dua alat bukti, sehingga kalau ada praperadilan sudah siap,


Maqdir menyampaikan permintaan kepada Hakim Pengadilan Jakarta Selatan Udjianti SH agar mempersingkat waktu penundaan yang diberikan kepada KPK hanya tiga hari saja.


“KPK tidak menjunjung tinggi asas peradilan yang cepat seperti yang diamanatkan dalam pasal 82 ayat (1) hurup c KUHAP yang menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara cepat dan dalam waktu tujuh hari,hakim sudah harus menjatuhkan keputusannya. Dalam penjelasan umum KUHAP angka 3 huruf e juga dijelaskan bahwa peradilan harus dilakukan dengan cepat,” kata Maqdir.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya