Perekrut Dokter Rica di Gafatar Jadi Tersangka

Perekrut anggota Gafatar di Indonesia
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

VIVA.co.id - Kepolisian akhirnya menetapkan dua , menjadi tersangka. Keduanya dianggap bertanggungjawab dalam hilangnya istri dokter Aditya tersebut.

"Kemarin sudah ditetapkan dua orang tersangka, dua orang ini sepupu ," kata Kepala Divisi Hubungan Mabes Polri, Irjen Pol Anton Charliyan di lapangan Bhyangkara Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Januari 2016.

Jenderal bintang dua ini menuturkan, pelaku akan dijerat Pasal 332 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman kurang lebih sembilan tahun penjara.

"Pasalnya melarikan orang dewasa, itu perkembangan dari ," ujarnya.

Sayangnya Anton enggan menjelaskan secara rinci terkait motif yang dilakukan dua orang tersangka tersebut. Sebab masih dalam pemeriksaan polisi.

"Motif masih digali, karena yang bersangkutan kurang terbuka, dia bilang mau diajak bekerja untuk usaha baru, padahal dokter Rica punya usaha lebih. Bahkan, untuk ATM-nya (dokter Rica) saja masih dikuasai yang bersangkutan (pelaku)," katanya.

Dengan demikian, Anton mengimbau kepada semua masyarakat agar lebih waspada terhadap ini. Karena gerakan ini ciri-cirinya adalah mengajak anggotanya dengan tujuan ideologi peradaban baru.

"Ini harus diwaspadai, tidak merusak secara fisik, tapi merusak idiologi dan keyakinan."

Sebelumnya, Rica Tri Handayani dilaporkan hilang oleh suaminya pada akhir Desember 2015. Ia akhirnya ditemukan saat dalam perjalanan pesawat menuju Semarang dari Pangkalan Bun Kalimantan Timur.

Dari pemeriksaan, Rica diketahui bergabung dengan Ia menjadi anggota dan dibawa pergi oleh dua saudara sepupunya ke Kalimantan.

Definisi 'Makar' Tidak Jelas, Pemerintah Salah Kaprah

(mus)

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul

Polisi Segera Limpahkan Berkas Kasus Gafatar

Penyidik masih melengkapi berkas penyidikan tiga petinggi Gafatar.

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2016