Uang 13 BUMN Jadi Bancakan Eks Lima Pejabat PT Garam

Korupsi BUMN
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA.co.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi. Kali ini yang dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo adalah lima pegawai PT Garam (persero). Mereka ditahan setelah menjalani pemeriksaan kemarin sore.

Mereka yang ditahan ialah mantan Direktur Keuangan PT Garam, Yulian Lintang, dan tiga mantan Kabag Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) PT Garam, Ahmad Fauzi, Sudarto, serta Muksin. Sementara satu tersangka lagi, mantan Dirut PT Garam, Slamet Untung Irredenta, mendekam lebih dulu di Rutan Medaeng dalam perkara lain.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto mengatakan, lima bekas pejabat PT Garam itu ditetapkan tersangka karena diduga menyelewengkan dana konsinyasi dari 13 Badan Usaha Milik Negara sebesar Rp93 miliar. "Sebagian uangnya diduga dipakai untuk kepentingan pribadi," ujarnya di Surabaya, Rabu, 13 Januari 2016.

Diam-diam Kejaksaan Panggil Dahlan Iskan di Kasus Aset PWU

Dana tersebut mengucur secara bertahap ke PT Garam sejak tahun 2008 sampai 2014 hingga total Rp93 miliar. Dana itu dialirkan pemerintah untuk penguatan petani garam, tapi nyatanya tidak disalurkan sebagaimana mestinya. "Hasil audit BPKP kerugian negara Rp3,9 miliar," ujarnya menambahkan.

Lalu kemana sebagian besar uang dari Rp3,9 miliar yang sudah diselewengkan tersangka? Romy mengaku belum menerima laporan rinci dari penyidik Pidana Khusus. "Yang jelas dari Rp93 miliar diterima PT Garam, kerugian negaranya menurut BPKP Rp3,9 miliar," ujar Romy.

Data yang diperoleh VIVA.co.id dari lingkungan penyidik Kejati menyebutkan, sebenarnya semua dana Rp93 miliar tidak disalurkan ke petani garam oleh PT Garam. Dana tersebut justru dipakai untuk pengembangan program internal PT Garam sendiri yang membutuhkan biaya banyak.

Hanya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim yang diminta Kejati menghitung kerugian negara kasus ini menilai itu bukan termasuk kerugian negara, meski tidak disalurkan ke petani. "BPKP menilai yang masuk kerugian negara hanya yang Rp3,9 miliar saja," kata sumber di Kejati.

Padahal, dana tersebut mulanya berasal dari program Kementerian BUMN yang mengeluarkan kebijakan agar BUMN yang mengalami surplus menyuntikkan bantuan dana kepada BUMN yang lemah secara keuangan. Ada 13 BUMN yang memberikan bantuan kepada BUMN lemah. PT Garam salah satu BUMN penerima bantuan.

Sepanjang tahun 2008-2014, PT Garam memperoleh bantuan dana Rp93 miliar. Bantuan bernama Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) itu sedianya disalurkan kepada petani garam dengan model pinjaman lunak. Tapi nyatanya semuanya tidak disalurkan ke petani.

Pidato Megawati soal BUMN Dinilai Krusial

(mus)

Mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi.

Kasus Kempinski, Kejaksaan Periksa Eks Menteri BUMN

Pembangunan menara BCA dan apartemen Kempinski diduga merugikan negara

img_title
VIVA.co.id
1 Maret 2016