Anak Buah OC Kaligis Bantah THR Gatot untuk Gedung Bundar

Gatot Pujo Nugroho Menjadi Saksi Patrice Rio Capella
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, disebut pernah menitipkan uang ratusan juta rupiah kepada anak buah Otto Cornelis Kaligis yang bernama Yulius lrawansyah, alias lwan.

Terbukti Terima Suap, Hakim PTUN Medan Divonis 2 Tahun Bui

Uang itu disebut-sebut merupakan Tunjangan Hari Raya (THR) dari Gatot untuk Gedung Bundar, yang merujuk pada Kejaksaan Agung.

Hal tersebut terungkap dari keterangan Iwan, saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 13 Januari 2016.

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum pada KPK mengonfirmasi adanya titipan uang sebesar Rp110 juta kepada Iwan. Dikonfirmasi hal tersebut, Iwan mengakuinya, namun dia langsung menyebut bahwa uang itu adalah untuknya. "Iya untuk saya. Pada saat itu, memang saya minta kepada beliau (Gatot)," kata Iwan.

Lantaran meragukan jawaban Iwan, Jaksa sempat menanyakan kembali mengenai maksud pemberian uang tersebut, apakah sebagai THR yang ditujukan kepada pihak Kejaksaan Agung. Namun, Iwan menampiknya, dengan alasan bahwa hal tersebut merupakan upayanya agar mendapat uang.

Jaksa langsung membacakan keterangan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menerangkan adanya pesan singkat dari Gatot. "Bang Iwan, mohon dimaksimalkan THR untuk GB (gedung bundar)," kata Jaksa menirukan keterangan dalam BAP.

Terkait pesan singkat tersebut, Iwan mengaku bahwa dia sempat membalasnya dengan mengatakan titipan uang itu telah disampaikannya. Namun, menurutnya, uang tersebut justru tidak disampaikan. "Iya tidak ada untuk ke sana, cuma untuk bahasa supaya dikasih uang," kilah Iwan.

Secara terpisah, Pengacara Gatot, Yanuar Wasesa, enggan berkomentar banyak mengenai adanya titipan uang dari kliennya yang disebut sebagai THR untuk gedung bundar. Menurut Yanuar, uang tersebut telah diakui Iwan adalah untuk dirinya sendiri.

Diketahui, Gatot dan Evy didakwa telah menyuap Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Suap itu diberikan untuk memengaruhi putusan Hakim atas pengujian kewenangan Kejaksaan atas Penyelidikan perkara korupsi Dana Bansos, BDB, BOS, DBH, dan Penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumut. Pada perkara itu, Gatot telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tidak hanya itu, pasangan suami istri itu juga didakwa telah memberikan suap kepada Patrice Rio Capella selaku Sekjen Partai Nasdem. Tujuannya adalah untuk memudahkan penghentian penyelidikan perkara yang menjerat Gatot di Kejaksaan. (asp)

Eks Anak Buah OC Kaligis Dituntut 3 Tahun Penjara

Peran Yagari Bhastara sebagai justice collaborator ringankan tuntutan

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2016