Pengamat: Kikis Terorisme Tak Cukup Andalkan Penindakan

Bom bunuh diri Sarinah
Sumber :
  • VIVA.co.id / Foe Peace
VIVA.co.id
Hukum Bunuh Diri Menurut Islam
- Pengamat terorisme dari Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA) Harits Abu Ulya menilai penindakan aparat keamanan terhadap aksi terorisme di Sarinah sudah sewajarnya dilakukan. Hanya saja untuk mengikis terorisme tidak cukup hanya mengandalkan penindakan. Sehingga diperlukan
soft approach
Coba Bunuh Diri di Rel, Kakek Ini Dibawa ke Kantor Polisi
untuk mengikis potensi terorisme.
Menhan: Tunjukkan Ayat dan Hadis Bom Bunuh Diri Masuk Surga

“Ini juga bicara juga soal faktor pendidikan, ekonomi, keadilan atau perlakuan terhadap orang-orang yang ditangkap terhadap tuduhan terorisme,” ujar Harits dalam diskusi di Warung Daun, Jakarta, Sabtu 16 Januari 2016.


Ia mencontohkan para eks teroris pernah dipenjara. Kalau para mantan teroris mendapatkan perlakuan yang manusiawi, maka mungkin mereka akan bisa diraih hatinya. Sementara kalau yang dilakukan pada narapidana teroris kekerasan maka sikap mereka akan ‘mengkristal’ sikapnya pada pemerintah. Akibatnya aksi-aksi terorisme tidak akan berhenti.


“Badan Nasional Penanggulangan Terorisme harus berani evaluasi secara objektif dan jujur tentang persoalan penindakan, harus ada soft approach yang berbicara tentang tandingan ideologi,” kata Harits.


Ia menjelaskan misalnya harus ada orang yang bisa menyebutkan argumentasi-argumentasi teologi yang bisa mengalahkan teologi teroris. Misal teroris mudah mengkafirkan orang. Pengkafiran ini tentu ada pijakan teologi dan logikanya. Sehingga diperlukan peran agama untuk menunjukkan hal itu.


“Kita masih yakin mereka masih punya akal. Mereka yang awalnya dipenjara karena menjadi teroris tidak bergabung dengan ISIS. Kalau ideologi dilawan dengan kekerasan, tidak selesai. Ideologi dilawan dengan ideologi,” kata Harits.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya