Telat 7 Menit, MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Gresik

Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI
- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima gugatan pilkada Gresik, Jawa Timur. Sebabnya, penggugat dianggap melewati batas waktu pendaftaran pilkada 3x24 jam paska penetapan hasil rekapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penggugat terlambat 7 menit dari batas waktu pendaftaran gugatan sengketa pilkada.

"Permohonan pemohon melewati batas waktu," ujar Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan putusan perselisihan hasil pilkada di Gedung MK, Jakarta, Senin 18 Januari 2016.

Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai

Ia menjelaskan KPU Gresik mengumumkan hasil penetapan pilkada pada 16 Desember 2016 pada pukul 16.30 WIB. Berdasarkan aturan, batas waktu pendaftaran sengketa pilkada 3x24 jam yang berarti untuk Gresik, pendaftaran berakhir pada 19 Desember 2015 pukul 16.30 WIB. Tapi penggugat baru mendaftar pada pukul 16.37 WIB.

Menanggapi putusan MK, Kuasa hukum pemohon Muhammad Sholeh menyayangkan MK tidak mempertimbangkan soal Surat Keputusan (SK) Penetapan Hasil Pemungungat Suara yang diberikan KPU. Pasalnya, SK tersebut baru diberikan KPU Gresik satu hari paska pembacaan penetapan hasil pilkada.

KPUD DKI Akui Syarat Jalur Independen Sulit

"Kalau tanggal 16 Desember 2015, maka 16 Desember malam kita bisa ke Jakarta. Tapi karena SK baru diberikan KPU pada 17 Desember, baru 17 Desember malam kita ke Jakarta. Jadi ada unsur kesengajaan," kata Sholeh usai sidang pembacaan putusan di Gedung MK.

Ia menjelaskan pemahamannya, batas waktu akhir pendaftaran dihitung sejak pasangan calon menerima SK penetapan dari KPU. Jadi bukan berdasarkan pembacaan penetapannya. Sebab menurutnya yang menjadi objek sengketa di MK adalah SK penetapan tersebut dari KPU.

Sebelumnya, pasangan calon Husnul Khuluq dan Ach Rubaie mengajukan sengketa pilkada ke MK. MK memberikan batas waktu pengajuan permohonan 3x24 jam paska penetapan hasil rekapitulasi dari KPU.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya