Divonis Hukuman Mati, Warga Belanda Ajukan Kasasi

Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Upaya Ali Tokman, warga negara Belanda kelahiran Turki, dan Fredy Budiman Abdi, warga Surabaya, untuk lolos dari vonis mati kandas. Upaya banding yang diajukan keduanya ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.


Ali Tokman dan Freddy merupakan satu rekan yang diduga melakukan pemufakatan jahat menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 6,1 kilogram melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya, 12 Desember 2014 lalu.


Oleh majelis hakim PN Surabaya, keduanya sama-sama divonis bersalah dan dijatuhi hukuman mati. Baik Tokman maupun Freddy mengajukan banding ke PT Surabaya. PT menguatkan vonis di pengadilan tingkat pertama. PT tetap memvonis keduanya hukuman mati.

     

Vonis PT tersebut diakui oleh Wilopo Husodo, penasihat hukum Ali Tokman, dan mengaku sudah menerima salinan putusannya. "Kami keberatan dengan putusan pengadilan tinggi," katanya kepada wartawan, Senin, 18 Januari 2016.


Wilopo menjelaskan, hakim mengenyahkan poin permohonan yang dibubuhkan di memori banding. Di antaranya meminta hakim PT agar memeriksa kembali kartu SIM yang dijadikan salah satu bukti kunci saat sidang di tingkat pertama.
Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar


Dua Tahun Haris Azhar Simpan Rahasia Freddy Budiman
Tapi, menurut Wilopo, itu tidak dilakukan olah majelis hakim PT. "Karena itu kami akan ajukan kasasi ke MA. Memori kasasinya masih proses disusun," tandasnya.

Polri, TNI dan BNN Diminta Cabut Laporkan Haris Azhar

Terpisah, jaksa Kejati Jatim yang menangani perkara ini, Rahmat Hari Basuki, mengaku sejak awal meyakini majelis hakim PT bakal menolak banding kedua terdakwa. "Saya sepakat dengan putusan PT," ucapnya.


Diketahui, kasus ini diungkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim pada 12 Desember 2014 lalu. Yang ditangkap pertama kali adalah Ali Tokman saat mendarat di Bandara Juanda. Dia ketahuan membawa sabu-sabu seberat 6,1 kilogram yang disimpan di dalam tas hitam.


Petugas melakukan pengembangan. Tas hitam itu diserahkan Ali kepada Freddy sebagai pemesannya. Dari Freddy, tas berisi sabu itu akan diambil oleh Alvon dan Rendy (berkas terpisah) sebagai pembeli. Saat keduanya ditangkap, polisi mengamankan koper dan tas karton berisi uang total Rp2 miliar. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya