- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, permohonan gugatan Pilkada calon tunggal untuk Tasikmalaya tidak dapat diterima. Pasalnya, para pemohon dianggap tak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
"Permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK, Arief Hidayat, dalam pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin malam, 18 Januari 2016.
Dalam pertimbangan, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menjelaskan, para pemohon menyatakan diri hanya sebagai warga negara. Sementara yang menyatakan sebagai pemantau pemilu hanya satu pemohon.
"Saat ditelusuri ternyata hanya memiliki akreditasi sebagai pemantau Pemilu Kota Tasikmalaya 2012," kata Wahiduddin pada kesempatan yang sama.
Para penggugat di antaranya Dani Safari Effendi, Ecep Sukmanagara, Muhammad Rifki Arif, Ristian, Cecep Zamzam, Dudi Jamaludin, Burhanudin Muslim dan Deniyana. Mereka merupakan mahasiswa Hukum Sekolah Tinggi Hukum Galunggung, Tasikmalaya.
Adapun yang berasal dari pemantau pemilu dan tidak berstatus mahasiswa hanya Didin Sujani dari Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya.
Untuk diketahui, pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan pada Pilkada calon tunggal hanya pemantau pemilu yang memiliki akreditasi dari Komisi Pemilihan Umum.
Sebelumnya, MK telah memutus 40 perkara perselisihan hasil Pilkada. Dari angka tersebut, 35 gugatan tidak dapat diterima karena masalah pendaftaran gugatan melewati batas waktu. Sementara, gugatan yang tidak dapat diterima karena soal legal standing hanya Tasikmalaya.
(mus)