'Gelar Uji Publik Izin Penyiaran, KPI Melebihi Kewenangan'

Tantowi Yahya
Sumber :
  • Tantowi Yahya
VIVA.co.id
ATVSI: Tak Jelas Mekanisme KPI Gelar Uji Publik
- Komisi Penyiaran Indonesia dianggap telah menyalahi aturan karena akan melibatkan masyarakat dalam proses perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Induk Televisi Berjaringan.

Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang dengan Harga Limit Rp809 Juta, Intip Spesifikasinya

Rencana yang akan dilakukan KPI dengan melibatkan masyarakat jelas-jelas ilegal karena tidak diatur dalam undang-undang.
Pesan Vicky Prasetyo Jika Meninggal Dunia, Minta Hal Ini ke Keluarga


"KPI telah melakukan kegiatan yang tidak diatur undang-undang. Bisa disebut apa yang dilakukan KPI ilegal," kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Tantowi Yahya, Kamis, 21 Januari 2016.


Dijelaskan Tantowi, pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang memiliki wewenang untuk aturan ini. KPI hanya boleh memberikan rekomendasi terkait memperpanjang IPP.


"Memperpanjang IPP jelas bukan domainnya KPI. Ini domainnya pemerintah dalam hal ini adalah Kemenkominfo," ujarnya.


Karena itu menurut Tantowi, KPI tidak perlu melakukan uji publik, apalagi hanya untuk memperoleh suara dari masyarakat pada proses perpanjang IPP.


"KPI itu sudah manifestasi dari masyarakat, karena itulah ada KPI. Kalau KPI masih membutuhkan masyarakat, lalu KPI itu siapa. Harusnya KPI memberi rekomendasi ke pemerintah, tidak perlu lagi lakukan uji publik," katanya.


Seperti diketahui, setelah melakukan uji publik perpanjangan IPP dan LPS Induk Televisi Berjaringan, hasilnya akan kembali diumumkan ke masyarakat.


Harapan KPI, evaluasi izin penyelenggaraan penyiaran terhadap 10 televisi swasta dapat memperbaiki kualitas penyiaran Indonesia. Pelibatan masyarakat akan membatu lembaga penyiaran bekerja selaras dengan arah penyelenggaraan penyiaran dan memenuhi aspirasi masyarakat. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya