Revisi UU Terorisme Akan Pangkas Wewenang Polri?

Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan Sambangi Pimpinan KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan bahwa salah satu poin yang akan direvisi dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Terorisme adalah terkait kewenangan Polri. Menurut Luhut, kepolisian akan diberikan kewenangan yang tidak berlebihan.

MUI Minta Revisi UU Terorisme Perhatikan Aspek Keadilan

"Sebenarnya tidak ada yang aneh (dalam revisi), hanya memberikan kewenangan sepatutnya dimiliki oleh polisi," kata Luhut saat ditemui di kawasan Taman Amir Hamzah, Jakarta Pusat, Minggu, 24 Januari 2016.

Meski demikian, Luhut tidak menjelaskan lebih jauh mengenai maksud dari kewenangan sepatutnya bagi Polri tersebut. Dia hanya mengungkapkan bahwa demokrasi di Indonesia sempat kebablasan.

DPR Ingatkan Terorisme adalah Respons Kegagalan Negara

Oleh karena itu, antara keamanan dan demokrasi saat ini dan ke depan harus seimbang.

"Jadi jangan demokrasi itu menjadi tools membuat kita jadi tidak aman," kata Luhut.

Pansus Revisi UU Terorisme Undang Pemuka Agama

Meskipun melakukan revisi, Luhut memastikan penanganan terorisme nantinya tidak akan seperti Malaysia dan Singapura yang keras. Saat ini, lanjutnya, proses revisi Undang-Undang tersebut masih terus dilakukan. Namun, draf revisi diperkirakan segera rampung dalam waktu dekat.

"Saya harap Selasa atau Rabu ini sudah laporkan ke kami, setelah itu kami laporkan ke Presiden," kata Luhut. (ase)

Luhur Utomo ketika bersalaman dan meminta maaf kepada KH Fathurrosi Zubair atas beredarnya video Luhut Binsar Panjaitan memberi amplop kepada KH Zubair Muntashor. (FOTO: Doni Heriyanto/TIMES Indonesia)

Perekam Video Luhut Beri Amplop Minta Maaf

Ia merekam Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

img_title
VIVA.co.id
5 April 2019