- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id - Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur mengamankan seorang pria asal China berinisial CY (32) bersama 60.042 butir narkoba jenis ekstasi yang akan diselundupkan di Kantor Pos Pusat Surabaya, Sabtu, 23 Januari 2016.
Dari pemeriksaan polisi, barang haram itu dibungkus kardus berisi puluhan kaleng teh hijau dan akan dikirimkan kepada orang bernama CY alias Ming ZNI, yang tinggal di kamar 510 Metro House di Jalan Dukuh Kupang Barat, Surabaya.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi RP Argo Yuwono, CY dicurigai masuk dalam sindikat pengedar narkoba jaringan internasional. Ia menjadi pengedar dengan mengandalkan paspor wisata. "Masih dicari pemasoknya," kata Argo, Selasa, 26 Januari 2016.
Diduga, puluhan ribu pil ekstasi itu berasal dari Jepang, dikirim melalui China lalu ke Surabaya melalui Kantor Pos Pusat Jalan Kebon Rojo, Surabaya. "Selain diedarkan di Surabaya, diduga pil ekstasi itu juga akan dikirim ke Jakarta," ujar Argo.
Dari pengungkapan kasus ini, tersangka CY dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. "Ancamannya maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar," kata Argo. (ase)