Agar Disebut Jantan, Remaja Setubuhi Pacar

Sumber :
  • VIVA.co.id/Januar Adi Sagita
VIVA.co.id - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menangkap seorang pria berinisial AR (18 tahun). Polisi menangkap remaja yang berprofesi sebagai tukang las itu karena menyetubuhi kekasihnya, N (14 tahun), siswi sebuah SMP di Surabaya.
Ahok: CCTV Tak Ungkap Peristiwa Pencabulan Siswi Magang
 
AR mengakui kepada polisi bahwa dia telah mencabuli pacarnya pada 8 Desember 2015. Dia bercerita, peristiwa itu terjadi ketika dia berkumpul bersama teman-temannya. Lalu dia diejek teman-temannya, disebut tidak jantan, karena tidak berani menyetubuhi pacarnya.
Anak Dititipkan ke Pamannya, Malah Dicabuli
 
Tersangka merasa tertantang dan kemudian menjemput pacarnya di rumahnya. Dia mengajak korban di sebuah warung kosong di Jalan Darmo, Surabaya. Dia mengajak korban untuk bersetubuh di warung kosong itu.
Pelecehan Seksual Terjadi di Perkampungan Atlet Olimpiade
 
Awalnya korban menolak. Namun, akibat diancam akan dibunuh tersangka, korban akhirnya menuruti nafsu bejat AR.
 
Setelah disetubuhi tersangka, rupanya korban tidak berani pulang ke rumahnya selama enam hari. Orangtua korban yang cemas lalu melaporkan kejadian itu kepada polisi.
 
"Untungnya, setelah itu korban ditemukan ada di rumah temannya. Saat ditanya alasannya tidak berani pulang karena baru saja disetubuhi tersangka," kata Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi Lily Djafar, kepada wartawan di markas Polrestabes Surabaya pada Selasa, 26 Januari 2016.
 
Setelah menemukan korban, polisi lalu menangkap tersangka. Dia diancam hukuman penjara selama 15 tahun. "Karena tersangka telah melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujar Lily. (ase)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya