Damayanti Ajukan Diri Sebagai 'Justice Collaborator' ke KPK

Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti diperiksa KPK terkait kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kamis (21/1).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id - Anggota Komisi V DPR dari fraksi PDI-P, Damayanti Wisnu Putranti mengajukan diri sebagai justice collaborator (pelaku yang bekerjasama) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pengajuan JC memang benar sudah diterima KPK," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Selasa, 26 Januari 2016.

Damayanti yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat itu telah dilayangkan sejak 22 Januari 2016. Menurut Yuyuk, pengajuan JC tersebut tengah dikaji oleh pihaknya.

"Dikaji dulu Biro Hukum dan tim penyidik mengenai pengajuan JC DWP," kata Yuyuk.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menambahkan syarat untuk menjadi seorang JC adalah atas inisiatif sendiri mau mengungkapkan informasi yang dapat digunakan dalam penanganan perkara.

"Nanti akan ditelaah apa yang bisa dia kontribusikan untuk membongkar hal yang lebih besar, sampai saat ini masih dibahas dan belum ada keputusan," ujarPriharsa

Damayanti ditangkap penyidik KPK pada 13 Januari 2016 lalu, bersama dua orang dekat Damayanti bernama Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini; termasuk Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir.

Para pihak yang tertangkap tangan itu, kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah menjalani pemeriksaan secara intensif.

Sebagai pihak yang diduga sebagai pihak penerima suap, Damayanti; Dessy dan Uwi disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Abdul Khoir selaku pihak yang diduga memberikan suap, disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Pejabat Maluku Akui Beri 'Oleh-oleh' Rombongan Komisi V DPR
KPK menetapkan politikus Golkar Budi Supriyanto sebagai tersangka

Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar

Suap itu disebut untuk usulan program aspirasi DPR.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016